Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK, Meski Belum Jelas Statusnya

Reporter : Seno
images (35)

Optika.id. Jakarta. Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dijemput paksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) meskipun status hukumnya belum jelas. KPK menjemput paksa Azis di rumahnya dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/09/2021), pukul 19.55 WIB.

Azis Syamsuddin langsung diperiksa di ruang penyidikan KPK meskipun statusnya belum sebagai tersangka. Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, tidak pernah menyatakan secara tegas bahwa Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Kita sedang memeriksa kasusnya, alat buktinya, konstruksi perkaranya. Karena itu tolong ditunggu sampai kami selesai semua pemeriksaannya, katanya mengelak secara halus.

Azis Syamsuddin saat mendapat panggilan KPK untuk diperiksa pada Jumat (24/09/2021) berusaha mengelak dan menundah dengan cara menulis surat kepada KPK. Isi surat itu menerangkan Azis Syamsudin belum bisa mendatangi panggilan KPK karena sedang melakukan isolasi mandiri (isoma). Azis Syamsuddin menerangkan pernah interaksi dengan orang terpapar Covid 19, karena itu dia melakukan isoma.

Kasus Suap Lamteng Jerat Azis Syamsuddin

Salah satu kasus yang menjerat politikus Partai Golkar itu bermula dari dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Dugaan itu muncul dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan disebutkan tindakan Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (Rp 513 jutaan) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Azis Syamsuddin berusaha membersihkan namanya dari kasus korupsi Bupati Lampung Tengah, Mustafa, dengan cara menyuap Robin Pattuju. Azis berusaha membersihkan namanya karena disebut dalam sidang korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa pada 11 Februari 2021.

Dalam sidang itu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman yang bersaksi bahwa ada fee sebesar Rp 2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat 2017 melalui Aliza Gunado yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.

Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru