Optika.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan kenaikkan tarif ojek online atau Ojol yang seharusnya berlaku hari ini, Senin, 29 Agustus 2022. Penundaan ini dikarenakan Kemenhub masih mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawat dikutip dari Antarai pada Minggu (28/8/2022)
Baca juga: Menhub Dorong Pembangunan Transportasi Publik
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya akan memberlakukan kenaikan tarif ojek online pada 14 Agustus 2022. Namun, pemerintah kemudian memutuskan menunda pemberlakuannya menjadi 29 Agustus 2022. Kini, pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojek online kembali ditundan hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun terkait kenaikan tarif ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Berikut perincian harga baru tersebut:
1.Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
- Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km,
- Biaya batas atas Rp 2.300/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Baca juga: PPD Dilebur Ke DAMRI, Apa Imbasnya?
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km,
- Biaya batas atas Rp 2.700/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
3.Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km,
Baca juga: Prediksi Lonjakan Penumpang, Kemenhub Sidak Terminal Seloaji Ponorogo
- Biayabatas atas Rp 2.600/km.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi