Optika.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan memberikan bantuan hukum secara gratis kepada korban ketidakadilan. Khususnya kepada warga di mana lembaga itu berada.Yang dimaksud gratis adalah, klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum, Selasa (30/8/2022).
Bantuan hukum yang dimaksud meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Berikut kategori permasalahan layak dapat bantuan hukum gratis
- Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum
- Permasalahan yang diajukan klien menyangkut kepentingan golongan miskin
- Permasalahan yang diajukan klien mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan.
Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH
- Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya.
- Apabila di kemudian hari diketahui adanya ketidakbenaran pada isian formulir, LBH dapat memutuskan hubungan dengan klien secara sepihak
- Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Ketentuan Saat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari LBH
- Klien tetap harus menanggung biaya-biaya resmi yang disyaratkan suatu instansi dalam proses penanganan perkara. Contohnya biaya panjar perkara dan lain-lain.
- Kecuali bagi klien yang telah memenuhi persyaratan penerima bantuan hukum yang dijamin oleh negara sesuai ketentuan UU No 16 Tahun 2011.
- LBH tidak membenarkan pekerja-pekerjanya, baik staf, asisten staf maupun karyawannya menerima/meminta biaya-biaya di luar biaya-biaya tersebut.
Terlepas dari itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Yankum Kanwil Kumham) DKI Jakarta, Dr Ronald Lumbuun mengatakan, negara memiliki anggaran untuk memberikan bantuan hukum gratis/cuma-cuma bagi masyarakat. Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis dari Negara
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum
-Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat ditempat tinggal pemohon bantuan hukum
- Dalam hal pemohon bantuan hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan
Hak Penerima Bantuan Hukum dari Negara
- Mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sepanjang tidak mencabut kuasa
- Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar bantuan hukum dan/atau kode etik pengacara
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Penerima Bantuan Hukum dari Negara
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum
- Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi