Optika.id-Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat Fonika Affandi membantah ada pemukulan terhadap pengeroyok Ade Armando di dalam penjara.
Fonika mengatakan secara administratif 6 terdakwa pengeroyokan itu, Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja tercatat sebagai tahanan di Rutan Salemba. Namun secara fisik mereka ditempatkan di sel Rutan Polda Metro Jaya.
"Perlu saya luruskan nama-nama di atas belum pernah berada di Rutan Salemba, status memang tahanan kami, tapi mereka sejak penahanan empat bulan lalu sampai sekarang ditempatkan di Polda Metro Jaya," kata Fonika, Selasa (30/8/2022).
Fonika mengatakan terganggu dengan beredarnya pemberitaan keliru di media online jika enam terdakwa itu mengalami kekerasan di dalam penjara di Rutan Salemba
Dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin 29 Agustus 2022, salah satu terdakwa Dhia Ul Haq menyatakan selama empat bulan dalam tahanan, dia dan kawan-kawan mengalami siksaan batin dan dipukuli dalam penjara.
Sebelumnya enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut Jaksa Penuntut Umum dua tahun penjara dengan ancaman melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi