Pupuk Subsidi di Jatim Kurang, Petani Cuma Dapat Urea dan NPK Saja

Reporter : Jenik Mauliddina
img-20201023-wa0031-f84d1905d9f53f8560988ef1f7883c03

Optika.id - Pupuk bersubsidi yang telah dialokasikan untuk kota/kabupaten di Jawa Timur (Jatim) ternyata kurang. Tercatat, hingga 31 Juli 2022, dari 2.257.878 ton pupuk yang dialokasikan telah terserap sebanyak 1.121.070 ton atau 49,7 persen. Pemerintah provinsi (pemprov) berupaya untuk menambah pupuk subsidi sesuai peraturan terbaru.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Hadi Sulistyo mengakui kalau alokasi pupuk subsidi kurang. Pihaknya pun telah mengajukan usulan penambahan pupuk bersubsidi tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga: PKB Raih Dua Kursi di Sidoarjo, Ungguli PDI Perjuangan di Jatim

Namun sampai saat ini belum ada realokasi. Sebenarnya awal tahun kami mengusulkan kepada pemerintah pusat sebanyak 4,7 juta ton pupuk subsidi, namun hanya disetujui 2,2 juta ton," ujarnya, Senin (5/9/2022).

Diketahui Kementan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Permentan itu mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian.

"Artinya alokasi pupuk yang semula ada lima jenis pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Padat dan Organik Cair) menjadi hanya 2 jenis pupuk yakni Urea dan NPK saja, kata dia.

Hadi menambahkan untuk komoditas yang diberi pupuk bersubsidi ini juga dibatasi. Saat ini hanya sembikan jenis komoditas seperti di bidang tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) dan perkebunan (tebu, kopi dan kakao).

Baca juga: Pesan Kapolda Jatim ke KPU Usai Jenguk Petugas KPPS Sakit di RS Haji

Nah, untuk mendapatkan pupuk subsidi ini petani dibatasi maksimal hanya memiliki 2 hektare lahan. Serta, terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Lebih lanjut, tahun 2023 nanti breakdown pupuk subsidi yang sampai ke tingkat petani. Tahun ini hanya sampai kecamatan.

Alokasinya masuk dalam e-RDKK. Tapi kalau nanti (tahun 2023) SK-nya itu harus rigid sampai dengan by name by address, katanya.

Reporter: Jenik Mauliddina

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jatim, Raih 14 Juta Suara

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru