Sambut Baik Tarif Baru Ojol, PDOI Jatim Siap Laporkan Jika Ada Aplikator yang Tak Patuh

Reporter : Seno
IMG-20220824-WA0053

Optika.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merilis tarif baru ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022). Tarif ini berlaku 3 hari ke depan atau per 10 September 2022.

Herry Wahyu Nugroho, Ketua Umum "Perhimpunan Driver Online Indonesia" (PDOI) Jawa Timur menyambut baik keputusan Kemenhub tersebut perihal tarif baru ojol.

Baca juga: PDOI Jatim Sambut Baik Himbauan Menaker Perihal THR Ojol

Menurut Herry, ada beberapa perubahan yang dilakukan dalam aturan baru tarif ojek online jika dibandingkan dengan aturan pada KP 564 tahun 2022 yang sempat dua kali ditunda penerapannya.

Di antaranya, perihal biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama, dimana sebelumnya sejauh 0-5 km pertama.

Ada juga perubahan aturan soal biaya jasa aplikasi. Di aturan sebelumnya ditetapkan maksimal 20 persen, namun dalam aturan baru ini maksimal hanya 15 persen.

"Ini sesuai dengan tuntutan kami yang berkisar antara 10-15 persen. Besaran potongan ini kami rasa sudah tepat dan win-win solution antara pihak aplikator dan pengemudi ojol sebagai mitra," ujar pria yang sudah 6 tahun ini menjadi driver online dan akrab dipanggil Herry Bimantara, Rabu (7/9/2022).

Sementara itu, Daniel Lukas Rorong, Humas PDOI Jawa Timur menyayangkan, rencana kenaikan tarif ini hanya untuk jasa pengantaran orang saja. Tidak termasuk di dalamnya untuk jasa pengiriman barang dan makanan.

"Sayang sekali. Kenapa tidak sekalian diatur di dalam aturan baru ini untuk biaya kenaikan jasa pengiriman barang dan makanan? Mengingat biayanya masih dianggap terlalu murah bagi rekan-rekan ojol," sesalnya.

Daniel juga menyayangkan, rencana kenakan tarif ojol tidak dibarengi dengan perubahan harga untuk tarif taksi online.

"Ini menjadi catatan tambahan khusus PDOI Jawa Timur buat pemerintah khususnya Kemenhub. Semoga habis ini, ada regulasi terbaru yang mengatur perihal kenakan harga untuk tarif transportasi online roda empat atau taksi online. Dan akan kami perjuangkan bersama rekan-rekan dari Frontal (Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal) melalui perumusan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang kami harapkan bisa selesai paling lambat akhir tahun 2022," tegas Daniel yang juga menjadi salah satu penggugat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 108 tahun 2017 yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal yang pasti, lanjut Daniel, PDOI Jatim akan mengawasi dan siap melaporkan jika ada aplikator yang tidak patuh terhadap aturan tarif baru ojol yang akan berlaku per 10 September 2022 mendatang.

"Semoga pihak aplikator juga nantinya menghapus biaya lain-lain yang memberatkan. Seperti biaya bungkus, biaya pemesanan dan biaya tunggu di resto-resto tertentu tertentu untuk jasa layanan pengiriman makanan," harapnya.

Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, Rabu (7/9/2022):

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Baca juga: PDOI Jatim Cabut Boikot, Ojol Kini Gratis Parkir di Apartemen Puncak Kertajaya

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Baca juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Aksi Solidaritas Ojol Surabaya Sepakat Boikot Apartemen Puncak Kertajaya

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru