Dampak Kenaikan Harga BBM, Menhub Sebut Kenaikan Tarif Angkutan Umum Tidak Akan Timbul Guncangan

Reporter : Denny Setiawan
0820_034835_a245_inilah.com_

Optika.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera menetapkan tarif kenaikan angkutan umum menyusul adanya penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjanjikan kenaikan BBM tidak akan menimbulkan goncangan terhadap transportasi umum.

Ia menyampaikan Kementerian Perhubungan bersama kementerian terkait telah melakukan 10 kali rapat terbatas (ratas) membahas hal tersebut. Selain itu sosialisasi mengenai kebijakan tarif angkutan umum yang akan naik menurutnya disampaikan dengan baik pada masyarakat.

Baca juga: Terkait Cuaca Ekstrem, Menhub: Aspek Keselamatan Jadi yang Utama

"Kita membahas itu tidak satu kali, lebih dari 10 kali. Kita ratas dan sosialisasinya tuh soft (lunak) sekali. Sehingga relatif sektor transportasi itu tidak terjadi suatu goncangan," terang Menhub pada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Budi menjelaskan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Selain itu, guna membantu meringankan beban masyarakat dan para pelaku transportasi, pemerintah daerah diminta menyiapkan anggaran untuk subsidi angkutan umum.

"Pak Presiden juga minta agar pemda melakukan suatu upaya dengan memberikan subsidi- subsidi di daerah. Jadi tidak mungkin dikerjakan oleh satu kementerian. Kita kompak. Pak presiden bicara, menteri keuangan bicara, kita bicara," ucapnya.

Baca juga: Pertamina Bantah Soal Kandungan RON Turun, Ini Penjelasannya

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, disebutkan daerah harus menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober hingga Desember 2022. 

Belanja wajib itu digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan, serta penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. (OL-12).

Reporter: Denny Setiawan

Baca juga: Viral Uji RON Pertalite Cuma 86, Netizen Merasa Ditipu

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru