Keluarga Miskin Berhak Dapat Bansos, Perwali Tentang MBR Disiapkan

Reporter : angga kurnia putra
sejumlah-warga-mengantre-untuk-mendapatkan-dana-bantuan-program-sembako_220225114803-790

Optika.id-Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) untuk menentukan kategori keluarga miskin yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

"Dalam Perwali MBR itu nantinya akan ada kriteria apa saja yang disebut sebagai kategori keluarga miskin," kata Wali Kota Eri Surabaya Cahyadi di Surabaya, Minggu (18/9/2022).

Baca juga: Basement Balai Pemuda Pamerkan Foto Pertempuran 10 November 1945

Ia menjelaskan erwali MBR yang saat ini sedang dibahas itu akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan pemerintah pusat.

Cak Eri panggilan lekatnya, berharap dengan adanya perwali itu, bantuan yang diberikan oleh Pemkot Surabaya atau Pemerintah Pusat itu bisa tepat sasaran dan tidak sembarang orang bisa disebut MBR.

"Di Surabaya itu semua ingin masuk MBR, itu jangan. Untuk masuk kriteria keluarga miskin itu sudah ada ketentuan dan penilaian-penilaiannya," katanya.

Tentunya, lanjut dia, tepat tidaknya sasaran itu juga harus ada peran serta camat dan lurah dalam melakukan pendataan MBR bersama RT/RW. Menurut dia, koordinasi antara camat, lurah dan RT/RW itu perlu dilakukan untuk memastikan data keluarga miskin di masing-masing wilayahnya.

"Harusnya, camat dan lurah ini koordinasi, karena kemarin itu ada yang bilang, gaji Rp4 juta tapi dapat bantuan. Jadi harus benar-benar dicek, kalau ada tamabahan orang dan sebagainya," kata dia.

Baca juga: Kota Surabaya Dapat Bantuan 34 Bus Listrik dari Kemenhub

Cak Eri menyebutkan, Perwali MBR ini sebelumnya juga sempat didiskusikan bersama Komisi D DPRD Kota Surabaya sebagai dasar penilaian kriteria keluarga miskin ke depannya. Selain itu, lanjut dia, kriteria keluarga miskin itu juga akan dimasukkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiatif oleh DPRD.

"Saya lakukan dulu dengan perwali, tapi kami tidak lepas dari Perda inisiatif DPRD itu nanti. Sehingga yang masuk kriteria keluarga miskin, itu benar-benar keluarga miskin," katanya.

Ia menambahkan, ketika ada warga masuk kategori keluarga miskin, maka pemkot mempunyai target maksimal 2 tahun harus bisa dinyatakan lepas dari kriteria keluarga miskin. Karena target itu nantinya menjadi tolok ukur keberhasilan pemkot dalam mengentaskan MBR.

"Untuk jangka waktu lepas dari kategori keluarga masih kita tunggu dulu hasilnya. Jadi jangan sampai nanti ketika masuk kategori keluarga miskin, lalu kita diberi fasilitas rusun, setelah dua tahun sudah tidak menjadi keluarga miskin, dia harus keluar," demikian Eri Cahyadi.

Baca juga: Eri Cahyadi Ingin Ciptakan Kampung Bebas Sampah di Surabaya

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Pahlevi 

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru