Harga Kebutuhan Semakin Meningkat, Ini Tips Kelola Gaji UMR

Reporter : Uswatun Hasanah
piggy-bank-g78d7b4bcb_1280

Optika.id - Kondisi ekonomi belakangan ini semakin tidak menentu. Belum cukup ekonomi terhantam pandemi, sudah ada kabar buruk tentang kenaikan tariff Bahan Bakar Minyak (BBM) yang biasanya akan diikuti dengan kenaikan harga barang-barang lainnya membuat kecermatan dalam mengatur uang sangat diperlukan.

Saat ini, pertanyaan yang mungkin muncul dalam benak banyak orang ialah bagaimana cara melakukan penghematan di saat pemasukan terhitung minim dan tidak diikuti peningkatan serta tetap berada dalam batas UMR (upah minimum regional).

Baca juga: Respon Pengusaha Atas UMP 2024: Cukup Moderat

Maka dari itu, Optika.id memberikan sejumlah tips untuk mengatur keuangan dengan cara berhemat, yang dilansir dari berbagai sumber, Selasa (27/9/2022):

Bedakan Antara Kebutuhan dan Keinginan

Sebelum mengambil keputusan melakukan transaksi atau mengeluarkan uang untuk belanja, sebaiknya tahan diri sejenak dan mencoba memahami mengenai perbedaan antara kebutuhan dengan keinginan.

Tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2012, bahwa komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, di antaranya adalah pangan, sandang, papan, kesehatan, dan lain-lain.

Sementara itu, keinginan memiliki sifat yang tidak segera terpenuhi misalnya membeli gawai terbaru karena ingin terlihat mewah dan gengsi.

Setelah memahami konsep kebutuhan dan keinginan, sekarang mulailah dengan memilah. Apakah pengeluaran tersebut adalah sebuah kebutuhan yang harus segera dikeluarkan atau hanya sebuah keinginan yang sebenarnya masih bisa ditunda.

Menentukan Prioritas Kebutuhan

Sangat penting dalam menentukan dan memprioritaskan pengeluaran kebutuhan untuk saat ini. Maka dari itu, sebaiknya anda membuat beberapa daftar prioritas kebutuhan mulai dari yang paling penting atau wajib, hingga mengerucut ke hal yang kurang penting berdasarkan jumlah urutan.

Dengan begitu, kita bisa melakukan penghematan dan penekanan biaya dengan cara menghilangkan atau mengurangi sesuatu yang ternyata setelah dipilah merupakan suatu yang bisa dikesampingkan, ditahan, atau tidak dibeli sama sekali.

Dalam menyusun prioritas kebutuhan sendiri, kita bisa membaginya menjadi lima urutan seperti berikut:

1. Kebutuhan Dasar

Yang merupakan makan sehari-hari, tempat tinggal, listrik, pulsa, transportasi, dan pakaian.

2. Kebutuhan Wajib

Bisa berupa cicilan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), motor, iuran BPJS, dan uang sewa kos/kontrakan.

3. Kebutuhan Masa Depan

Baca juga: Kabar Baik! Tak Ada Lagi Upah Dibawah 2 Juta Per Bulan

Misalnya menabung untuk dana darurat, menikah, liburan, uang muka KPR.

4. Kebutuhan Sosial

Berupa bantuan keluarga dan Sedekah.

5. Kebutuhan Pribadi

Hisalnya, hobi, Fashion dan HP baru.

Setelah membagi tingkatan kebutuhan tersebut, agar lebih mudah mengatur keuangan, lebih baik kita juga memiliki lebih dari dua rekening berbeda untuk memisahkan dana sesuai kebutuhan. Agar kemudian tidak ada dana penting untuk kebutuhan wajib yang terpakai demi kebutuhan lainnya.

Bijak Melakukan Budgeting Pendapatan

Salah satu hal yang bisa membantu keuangan lebih terencana ialah melakukan pembagian anggaran pendapatan atau budgeting. Budgeting bisa dilakukan dengan rumus 50 30 10 10.

Baca juga: UMK Surabaya Tahun 2023 Tertinggi se-Jatim

Misalnya dengan pendapatan UMR Jakarta berkisar Rp4,5 juta, maka bisa dialokasikan 50% (Rp2,25) untuk digunakan untuk kebutuhan dasar dan kebutuhan wajib; 30% pendapatan (Rp1,35 juta) digunakan untuk membayar cicilan utang atau arisan; 10% pendapatan (Rp450 ribu) ditabung untuk dana darurat; dan 10% lainnya digunakan untuk keperluan pribadi atau sosial.

Mengamankan Dana Darurat

Terakhir ialah merencanakan dan menyiapkan dana darurat. Dana darurat ini penting untuk mengantisipasi kebutuhan akan uang yang mendesak atau saat pendapatan mengalami penurunan di waktu mendatang.

Nilai dana darurat harus dimiliki idealnya sebesar tiga kali nominal pengeluaran rutin bagi yang belum menikah dan 6 kali nominal pengeluaran rutin bagi yang sudah menikah.

Pengumpulan dana darurat sendiri bisa dilakukan dengan menyisihkan 5%-10ri pendapatan dan bentuknya bisa disimpan dalam berbagai bentuk seperti tabungan, emas ataupun deposito.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru