Pemkab Pamekasan Pantau HET Pupuk Bersubsidi Saat Musim Hujan

Reporter : Denny Setiawan
IMG_20221004_144834-664x370

Optika.id, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggencarkan pemantauan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi menjelang musim tanam padi dan jagung di musim hujan ini.

"Kami telah membentuk tim dan menerjunkan ke lapangan untuk memantau HET puput," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perkebunan (DKPPP) Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Imunitas Tubuh Menurun Saat Musim Hujan: 10 Rekomendasi Minuman Hangat Ini Bisa Jadi Pilihan

Ia menjelaskan, selain merupakan kegiatan rutin, pemantauan langsung HET pupuk bersubsidi itu karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa saat ini harga pupuk tinggi.

"Tugas tim adalah memastikan apakah pupuk yang dikeluhkan mahal itu adalah pupuk bersubsidi atau bukan," kata dia.

Selain memantau harga, tim khusus yang dibentuk DKPPP Pemkab Pamekasan juga untuk memastikan sistem distribusi pupuk kepada petani.

Menurut Ajib, sesuai dengan ketentuan, petani yang bisa mendapatkan jatah beli pupuk bersubsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani di masing-masing desa di Pamekasan.

Di Pamekasan saat ini ada sebanyak 1.104 kelompok tani dengan jumlah anggota sebanyak 138 ribu orang lebih. Mereka tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

"Tim ini adalah memastikan bahwa petani yang tergabung dalam kelompok tani ini bisa mendapatkan jatah beli pupuk dan harga jualnya sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Baca juga: Sering Batuk Pilek Saat Pancaroba dan Hujan? Coba Konsumsi Ini, Ampuh Naikkan Imunitasmu

Terkait laporan sebagian petani ke DPRD Pamekasan bahwa masih banyak petani yang belum tergabung dengan kelompok tani sehingga tidak bisa mendapatkan jatah beli pupuk bersubsidi, Ajib menyatakan, akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan camat dan aparat desa setempat.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dijelaskan bahwa pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 (dua) hektare setiap musim tanam.

Usaha tani subsektor tanaman pangan sebagaimana terdiri atas, padi, jagung dan kedelai. Sedangkan usaha tani subsektor hortikultura terdiri atas cabai, bawang merah dan bawang putih.

HET pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis SP-36 ditetapkan Rp2.400, ZA Rp1.700, NPK Rp2.300, urea Rp2.250, organik granul Rp800, NPK khusus Rp3.300 per kilogram dan organik cair Rp20.000 per liter.

Baca juga: Cegah Pohon Tumbang, DLH Surabaya Potong Ranting Pohon

Reporter: Denny Setiawan

Editor Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru