Optika.id - Beredar kabar di media sosial bahwa paspor baru Indonesia tidak diterima oleh sejumlah negara di dunia. Benarkah paspor Indonesia tidak diterima oleh sejumlah negara di dunia?
Dalam keterangannya di laman imigrasi.go.id, Jumat (14/10/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menampik adanya informasi paspor Indonesia tidak diterima oleh sejumlah negara di dunia. Ia menegaskan, paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).
"Ada pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor RI. Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," tuturnya.
Dijelaskan, paspor cetakan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 sudah memiliki kolom tanda tangan.Dengan demikian, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tersebut tidak lagi perlu memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.
Amran mengatakan, masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan atau belum.
Bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait.
"Prosedur ini selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya," ujarnya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luxembourg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi