Aksi Penggelapan Besi Berujung Penjara, Perusahaan Rugi Rp 500 Juta

Reporter : optikaid
Penggelapan Besi Berujung Penjara, Perusahaan Rugi Rp 500 Juta

Optika, Surabaya - Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan berhasil mengungkap kasus pencurian besi milik perusahaan distribusi besi, ada 7 tersangka yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

Pelaku di antaranya, AP (36) sebagai ceker, AJ (37) sebagai kepala gudang, AD (23) selaku admin, DR (34) selaku operator crane, WS (34) sebagai kernet, dan A (52) selaku satpam perusahaan.

Pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di pergudangan Margo Mulyo Permai Blok DD 08, Surabaya.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan juga mengecek beberapa CCTV.

Kapolsek Hari Kurniawan mengatakan mereka melakukan aksinya dengan menduplikat kunci gudang.

Ada empat tersangka inisial A, DR, WS dan ABD yang menggandakan kuncinya saat malam hari tersangka beraksi mencuri besi, kata Kompol Hari Kurniawan, Rabu (6/10/2021).

Dari rekaman CCTV terungkap yang melakukan aksi pencurian itu karyawannya sendiri, imbuhnya.

Setelah diselidiki lebih lanjut dalang dari aksi penggelapan dan pencurian besi tersebut yaitu Askur, satpam dari perusahaan itu sendiri.

Saat dimintai keterangan dia mengaku, sejak bekerja tahun 2012, gaji yang diberikan tak cukup, sehingga dia nekat untuk mencuri dan mengajak 6 tersangka lainnya. 

Akibat ulah karyawannya sendiri, perusahaan distribusi besi mengalami kerugian sebesar Rp 528 juta.

Tujuh karyawan tersebut dijerat pasal 363 KUHP dan 374 KUHP dengan hukuman paling lama lima tahun penjara. (Mei/zal)

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru