Optika.id - Polisi telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. Irjen Teddy Minahasa menyatakan tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersebut.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat, Jumat (21/10/2022).
Henry mengatakan pihaknya ingin memberi kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy Minahasa tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukittinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.
Henry mengatakan terkait penyisihan barang bukti Narkoba, yakni hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.
"Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda," tuturnya.
Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai dengan prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu.
AKBP Doddy Prawiranegara disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.
"Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho, dari situ, 'lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa'," beber Henry.
Sementara itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, menjadi salah satu tersangka yang ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Keluarga akan menjenguk AKBP Doddy di Polda Metro Jaya.
"Besok saya selaku kuasa hukum dan keluarga berencana menjenguk AKBP Dody Prawiranegara yang sudah diamankan di Polda Metro Jaya sejak 12 Oktober 2022 yang lalu," kata pengacara AKBP Doddy, Adriel Akbar, Jumat (21/10/2022).
Adriel mengatakan rencananya keluarga akan menjenguk AKBP Doddy ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menyebut kedatangan keluarga dalam rangka menjenguk kondisi AKBP Doddy Prawiranegara.
"Untuk proses pemeriksaan masih terus berjalan dan didampingi oleh tim penasihat hukum. Namun untuk besok agendanya adalah mendampingi dan memfasilitasi keluarga untuk bertemu dan menjenguk klien kami," tuturnya.
Selain menjenguk kondisi AKBP Doddy, pihak kuasa hukum akan menjelaskan perkembangan kasus yang melibatkan eks Kapolres Bukittinggi tersebut.
"Besok akan ada sedikit penjelasan tentang perkembangan proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi