Optika.id - Pengelolaan keuangan oleh partai politik (parpol) bukanlah hal mudah. Ada tanggung jawab dan berbagai kesulitan dalam pengelolaannya, terutama kontrol dan akses atas sumber daya finansial yang menguntungkan parpol serta kandidat dalam kontestasi elektoral sebagai proses demokrasi Tanah Air.
Partai politik di Tanah Air juga masih menggantungkan pengelolaan keuangannya pada elite atau konglomerasi tertentu yang menyokong mereka. Imbasnya, prinsip-prinsip yang seharusnya dijunjung sekaligus indikator penting yakni akuntabilitas dan transparansi yang dipandang bisa mengembalikan marwah parpol sekaligus menghilangkan korupsi sistematis, sangat minim untuk dipraktikkan.
Baca juga: Pengamat Sebut Anies Segera Gabung Partai, Tak Selamanya Bisa Independen!
Kendati demikian, menurut Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Danang Widoyoko, menuturkan jika reformasi pendanaan politik di berbagai daerah sudah dilakukan secara maksimal meskipun masih didapati beberapa kendala dan persoalan. Apalagi, bantuan negara yang naik masih kecil jumlahnya.
"Dan secara umum, sebetulnya dari sisi regulasi, semua sudah memenuhi syarat. Misalnya, pembatasan sumbangan itu ada dan transparansi donatur juga ada, malah ketat banget. Misalnya, untuk menyumbang itu, kemudian harus ada NPWP dan segala macam. Yang pada akhirnya semakin ketatnya justru membatasi upaya untuk melakukan tranparansi, tetapi yang sama juga memberikan peluang bagi partai politik dan kandidat untuk membuat laporan yang sekadar memunuhi syarat," tuturnya dalam webinar 'Reformasi Keuangan Partai Politik:Peluang dan Tantangan', Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, sistem integritas parpol juga diklaim mengalami perubahan positif. sebab, hal ini didasarkan pada prosedur agar negara memberikan insentif tambahan bantuan keuangan kepada parpol.
Adapun sistem integritas tersebut bisa dilihat dari indikator Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang terdiri dari kode etik, keuangan parpol, segala rekrutmen, demokrasi internal parpol, serta kaderisasi parpol. SIPP sendiri diklaim telah menjadi agenda dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Permasalahan yang terjadi menurutnya berakar dari resistensi parpol dan dukungan anggaran yang terbatas. Dan hal tersebut tercermin dari implikasi apakah parpolnya bersifat privat, publik, elite atau kader.
Baca juga: PKB: PBNU Tak Punya Hak Menyerobot dan Intervensi Parpol!
"Upaya SIPP ini akan mengembalikan partai ke arah yang mungkin ideal, seperti partai kader atau dikatakan partai yang mempresentasikan publik, tetapi kemudian ini kontradiktif dengan kondisi partai saat ini," ucapnya.
Oleh sebab itu, untuk peningkatan penerapan SIPP ini, menurut Danang harus memerlukan campur tangan dari pemerintah dan parpol. Akan tetapi, hal tersebut juga terhambat dari kepastian komitmen negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pendanaan politik yang masih belum terlihat sampai sekarang.
"Saya kira, kita perlu mendorong upaya pemerintah dan juga partai politik untuk menerapkan SIPP. Bukan hanya mendorong partai politik, tapi saya kira, di pemerintah belum satu suara juga. Kementerian Keuangan juga belum terlihat seperti apa komitmennya untuk pendanaan politik," tuturnya.
Baca juga: Peta Politik Kekuatan Partai Pemilu di Surabaya
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi