Terus Lawan Tambang Ilegal di Wadas, Gempadewa Gugat Dirjen Minerba Kementerian ESDM!

Reporter : Leni Setya Wati
WhatsApp Image 2022-11-02 at 16.53.18

Optika.id - Pada Senin (31/10/2022), Warga Wadas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) bersama Solidaritas untuk Wadas mengajukan gugatan atas tindakan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang memperbolehkan pertambangan Batu Andesit di Wadas yang dilakukan tanpa izin pertambangan.

Gugatan ini sekaligus menandaskan pada publik bahwa warga Wadas tidak pernah letih untuk mengusir tambang ilegal dari bumi Wadas. Marsono, salah satu sesepuh Wadas menegaskan bahwa warga Wadas akan terus menjaga bumi Wadas dari rencana pertambangan ilegal.

Baca juga: Jokowi Tak Dorong Ormas Konsesi Tambang, Kalau Minat Silahkan

Dia juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk benar-benar memberi perhatian atas upaya hukum yang sedang dilakukan warga Wadas bersama Jaringan Solidaritas Wadas.

Kami warga wadas tidak ingin ruang hidup kami dirusak, ujar Mbah Marsono seperti rilis yang diterima Optika.id, Rabu (2/11/2022).

Katanya negara mau menyejahterakan masyarakat. Tapi sampai detik ini negara terus berusaha merusak ruang hidup dan merampas ruang hidup kami yang ada di desa wadas. Itu namanya tidak benar, sambungnya.

Jadi mohon kepada Mahkamah Agung, yang sampai saat ini warga wadas mengajukan gugatan adanya pertambangan ilegal di desa Wadas ini, saya mohon untuk benar-benar diperhatikan. Kalau misalnya negara selama ini masih meresahkan masyarakat, kapan indonesia ini mau merdeka. Tidak akan pernah merdeka kalau seperti ini, ungkapnya dengan tegas.

Pada tanggal 28 Juli 2021, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM menerbitkan Surat Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 Perihal Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Bener, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Surat tersebut pada intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan. Padahal dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan-aturan turunannya, tidak ditemukan klausul atau pasal yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin, dengan alasan dan kepentingan apapun.

Artinya siapapun baik perseorangan, kelompok, dan/atau badan usaha apapun hanya dapat melakukan pertambangan apabila telah mendapatkan izin, baik berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, atau IUP untuk Penjualan.

Tanpa adanya izin pertambangan, maka hal tersebut masuk dalam kategori pertambangan ilegal.

Rencana tambang di Wadas sejak awal dilakukan secara melawan hukum dan sewenangwenang oleh pemerintah dan pemrakasa. Nggak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang illegal, ungkap Julian Duwi Prasetia, Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pendamping hukum warga Wadas.

Julian juga berharap gugatan ini menjadi energi baru bagi perjuangan warga Wadas dalam mempertahankan tanahnya dari rencana tambang. Selain itu, gugatan ini juga menjadi koreksi atas tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam mengelola negara, sekaligus menguji integritas lembaga peradilan dalam proses penegakan keadilan bagi rakyat.

Baca juga: Komeng Bongkar Cerita Dibalik Foto Nyeleneh di Surat Suara Pemilu 2024

Kami akan menyurati Mahkamah Agung untuk mengutus hakim terbaik, punya keberpihakan pada rakyat dan Hak Asasi Manusia untuk menangani perkara Wadas ini, pungkas Julian.

Himawan Kurniadi, kepala divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Yogyakarta mengungkapkan, bahwa izin sangat krusial dalam kegiatan pertambangan, sebab memuat hak, kewajiban, dan larangan bagi pemegang izin.

Selain itu, izin juga memuat antara lain jaminan kelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, hak dan kewajiban pemegang izin, jaminan reklamasi dan pascatambang, penggunaan kaidah teknik pertambangan yang baik.

Tanpa izin, pertambangan dilakukan secara sewenang-wenang. Namun secara ideal, Wadas seharusnya tidak menjadi lokasi pertambangan, mengingat Desa Wadas menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi bencana longsor.

Sehingga tidak layak dijadikan sebagai lokasi pertambangan. Sana Ulaili, Ketua Solidaritas Perempuan (SP) Kinasih menyayangkan rencana pertambangan dilakukan di Wadas. Sebab pertambangan akan berpengaruh terhadap kehidupan seluruh warga Wadas.

Hasil valuasi ekonomi kami menyebutkan, rata-rata warga wadas penghasilan 75 juta per orang dalam satu tahun. Ketika pertambangan ini terjadi, berapa milyar kehilangan yang akan dirasakan warga. 50 tahun kedepan, kekayaan warga bisa sampai 40 triliun. Betapa besarnya kerugian warga Wadas apabila pertambangan dilakukan di tanah Wadas, ungkapnya.

Baca juga: Menilik Alasan Mengapa Jawa Digadang-gadang Kunci Pemenangan Pilpres

"Terakhir, melalui siaran pers ini kami Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas bersama Solidaritas untuk Wadas mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan membersamai perjuangan kami dalam mencari keadilan," tegasnya.

"Karena kami yakin, perjuangan kami ini bukan hanya perjuangan warga Wadas dalam mempertahankan tanah, tapi perjuangan menyelamatkan marwah dan harga diri rakyat dari kesewenang-wenangan pemerintah," pungkasnya.

Reporter: Leni Setya Wati

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru