Optika.id, Jakarta - KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, berpendapat menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW karena alasan antisipasi penyebaran Covid 19 dinilai sudah tidak relevan, katanya melalui Twitternya, Senin (11/10/2021).
Saat ini Covid-19 di tanah air perlahan makin membaik sehingga menggeser hari libur keagamaan dengan alasan pandemi, dinilai sudah tidak relevan. Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan, urainya lebih detil.
Pemerintah kembali menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 ke 20 Oktober 2021. Penggeseran hari libur Islam itu pernah dilakukan pada Agustus lalu: menggeser hari libur 1 Muharam 1443 Hijriah dari 10 Agustus ke 11 Agustus 2021. Kebijakan Pemerintah ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid 19.
Diakui memang Indonesia mempunyai banyak hari libur, termasuk hari libur keagamaan. Hal itu dilakukan negara untuk menghormati hari besar kegamaan. Karena itu libur itu mengikuti hari besar keagamaan, bukan sebaliknya hari kegamaan mengikuti hari libur, tulis KH Cholil lebih lanjut.
Suatu keputusan hukum yang landasannya karena darurat jika daruratnya sudah hilang maka hukumnya berubah ke hukum asalnya, simpulan KH Cholil.
Senada dengan KH Cholil, Ketua Majelis Tabligh Muhammadiyah Jawa Timur, Dr Muhammad Sholikin Fanani, berpendapat bahwa alasan yang disusun pemerintah mestinya rasional dan berdasarkan realita yang telah berubah.
Jangan sampai masyarakat mempertanyakan keadilan dalam policy pemerintah. Kenapa hari libur Islam terus yang digeser. Seolah-olah orang Islam penyebab masalah. Sekarang kan banyak tempat wisata dibuka. Ada PON XX di Papua, ujar Fanani kepada Optika.id Selasa, (12/10/2021)
Aribowo
[removed][removed]
Editor : Pahlevi