DIM RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Diserahkan ke DPR

Reporter : Uswatun Hasanah
310361252

Optika.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi VIII DPR RI telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) ke DPR.

Dalam raker tersebut, Bintang mengatakan bahwa rumusan RUU KIA bertujuan untuk menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara.

Baca juga: Komnas Perempuan Lagi Buka Lowongan Loh, Yuk Buruan Daftar!

Tujuan RUU KIA sendiri dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan ibu dan anak. Di sisi lain, pengesahan RUU KIA juga memberikan perlindungan kepada ibu dan anak dari berbagai tindak kriminal misalnya penelantaran dan tindakan diskriminatif oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

RUU KIA ini menitikberatkan pada beberapa hal yang berkaitan dengan bagaimana negara menjamin kesejahteraan serta pelindungan bagi ibu dan anak, ujar Bintang dalam rapat kerja bersama Komisi VIII, Senin (28/11/2022).

Dalam momen tersebut dia menjelaskan bahwa perempuan dan anak-anak mengisi dua pertiga dari total populasi Indonesia, sehingga menurutnya penting bagi negara untuk memberikan perhatian bagi kesejahteraan ibu dan anak. Terlebih, hingga saat ini, ibu dan anak masih menghadapi berbagai permasalahan kesejahteraan dan juga kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

Maka dari itu, DIM RUU ini memuat dan berfokus pada sejumlah isu yakni pelaksanaan melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, upaya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, perlindungan dan pemberdayaan sosial serta pengawasan, pembinaan dan evaluasi.

Tak hanya itu, DIM RUU tersebut juga menyinggung tugas dan wewenang pemerintah serta lembaga dalam koordinasi implementasi RUU KIA.

Baca juga: Rekrutmen Staf Komnas Perempuan Dibuka sampai 20 Juli 2024

Sementara itu, KemenPPPA juga menyinggung soal upaya pemerintah dalam mencegah serta mengatasi kematian ibu, bayi dan mengendalikan stunting. Serta, menyinggung soal hak-hak ibu pekerja dan ibu tunggal agar bisa sejahtera.

Bintang menilai jika kesejahteraan ibu dan anak meliputi kesejahteraan secara fisik, psikis, sosial, dan ekonomi DNA spiritual yang merupakan satu kesatuan yang saling mempengaruhi satu sama lain.

Jika semua ini bisa terpenuhi, maka kesejahteraan ibu dan anak akan terjamin, ibu yang kesejahteraannya terjamin akan melahirkan anak yang bertumbuh kembang dengan baik sebagai SDM yang unggul, kata Bintang.

Adapun RUU KIA merupakan inisiatif DPR yang masuk dalam Prolegnas 2023. RUU ini terdiri atas ini berisi total sembilan bab dengan 44 pasal, yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak.

Baca juga: Komnas Perempuan Buka Lowongan Kualifikasi Pendidikan Minimal SMU/SMA Sederajat

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru