Optika.id - Bagi kaula muda pastinya akrab satru Bahasa baru Pargoy di Media sosial TikTok. Tarian pargoy atau goyang pargoy menampilkan beberapa tarian atau joget dengan menggunakan lagu-lagu remix. Hingga baru baru ini, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa larangan joget pargoy.
Lalu asal usu itu pargoy dan banyak Banyak pemengaruh atau Influencer TikTokers yang membagikan video sedang berjoget pargoy dan makin banyak orang ikut menirunya?
Baca juga: MUI Tegaskan Slot Masuk Kategori Haram, Jangan Dimainkan!
Sebenarnya, asal dari joget ini masih belum jelas. Berdasarkan dari banyak sumber, sebagian berpendapat goyangan ini berasal dari daerah Sumatera. Para remaja di sana menggunakan istilah Pargoy diiringi musik DJ. Nama "Pargoy" sendiri disebut kepanjangan dari "partai goyang".
Mereka melakukan goyang pargoy saat ada acara-acara musik, seperti pentas dengan lagu remix. Goyangannya pun juga banyak variasinya, Kawula Muda. Para remaja biasanya menikmati dan mengikuti irama musik yang dibawa.
Pargoy mulai booming pada 2021, TikTok dibanjiri oleh penggunanya yang menjogetkan goyang pargoy. Aksi mereka sering masuk ke jajaran video For Your Page (FYP) TikTok.
Istilah Pargoy juga semakin ramai usai Bonge yang mengucap kata Pargoy saat Citayam Fashion Week beberapa bulan lalu. Meme saat Bonge diwawancarai alasan menyukai sang kekasih, Kurma.
"Kenapa kamu suka Kurma?" lalu jawabnya membuat dirinya viral "Karena di suka Pargoy," jawab Bonge.
Fatwa Goyang Pargoy
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa mengenai hukum joget pargoy yang dinayatakan haram karena mengandung gerakan erotis. Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu 19 November 2022.
Baca juga: Fatwa MUI: Harusnya Bansos untuk Pekerja Keras, Bukan Penjudi
"Hukum joget pargoy adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman resmi MUI Jember, Rabu (30/11/2022).
Ketua MUI Banyuwangi KH Muhammad Yamin mengaku secara pribadi dia mendukung fatwa tersebut. Namun secara kelembagaan dia masih belum berani berkomentar.
"Secara pribadi saya mendukung fatwa tersebut. Tapi kami (MUI) akan segera mengambil sikap. Kami akan segera mengadakan rapat bersama dengan semua pengurus MUI Banyuwangi," ujar Yamin, Sabtu (3/12/2022).
Selain itu, joget tersebut dinyatakan haram lantaran mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound sistem dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.
Baca juga: Laboratorium LPPOM MUI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Tersedia 3 Posisi
Aturan ini terbit dilatarbelakangi keresahan para ulama di Jember tentang maraknya muda-mudi yang joget pargoy di wilayah setempat. Fenomena joget pargoy tersebut ditemukan dalam acara Parade Sound System dan acara lain di Kabupaten Jember.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi