Optika.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Tuban berhasil Menguak kasus Penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi. dengan cara menjual melebihi HET. Ini dilakukan oleh pemilik toko yang biasa menjadi tempat penyaluran pupuk kepada para petani di tingkat desa.
Dalam penangkapan, petugas mengamankan dua orang sebagai pemilik kios dan juga sopir pick up yang mengangkut pupuk subsidi. Kini pemilik kios dan juga sopir pick up diamankan di Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan penjualan Pupuk Bersubsidi yang tidak tepat sasaran itu berawal saat petugas Sat Reskrim Polres Tuban mendapatkan laporan dari para petani yang ada di wilayah Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar. Para petani yang ada di wilayah desa tersebut mengetahui terdapat kios pupuk bersubsidi yang ada di desa tersebut menjual pupuk kepada orang yang berasal dari luar Kecamatan Bancar.
Awalnya terdapat kelompok petani yang menginfokan penjualan pupuk bersubsidi yang disinyalir di atas HET dan juga melewati ketentuan wilayah, ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta,saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus penjualan pupuk bersubsidi itu, Jumat (10/12/2022).
Mendapatkan adanya laporan dari warga, sejumlah anggota dari Sat Reskrim Polres Tuban langsung menuju lokasi transaksi pupuk bersubsidi yang menyalahi aturan tersebut. Saat sampai di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, petugas bersama dengan warga mendapati kendaraan pikap nopol S 9284 JD yang mengangkut pupuk bersubsidi puluhan zak.
Atas laporan masyarakat, anggota dari Sat Reskrim Polres Tuban mengamankan satu mobil pikap yang berisikan pupuk bersubsidi. Dua orang juga kita amankan, yaitu sopirdan pemilik kios pupuk, sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk bersubsidi yang dibeli dari kios di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar itu akan dibawa ke wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Padahal pupuk subsidi jenis urea yang seharusnya jatahnya petani Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.
Namun oleh pemilik kios dijual ke orang luar desa dengan harga Rp 230 ribu per zak, jauh melampuai dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 zak. Pemilik kios dan sopir yang pikap masih kita periksa, pungkasnya.
Editor : Pahlevi