KPU Dalam Bayang-Bayang Intervensi Desakan Menunda Pemilu 2024

Reporter : Haritsah

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menguatkan legitimasinya sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Wacana penundaan Pemilu 2024 serta sejumlah laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan komisioner KPU mesti diatasi secepatnya.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Saat ini, wacana penundaan Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah mereda kembali diembuskan sejumlah pihak di tengah ramainya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU.

Wacana itu salah satunya dilemparkan oleh Gerakan Melawan Political Genocide, kumpulan partai-partai yang tidak lolos Pemilu 2024, seperti Masyumi dan Republik Satu.

Mereka meminta Pemilu 2024 ditunda usai melaporkan komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait perkara administrasi.

Selain itu, ada laporan terhadap komisioner KPU RI Idham Holik atas dugaan intimidasi kepada sejumlah anggota KPU. Kemudian, terdapat laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Direktur Eksekutif Puskapol UI Hurriyah menilai laporan dugaan pelanggaran oleh KPU dan isu penundaan pemilu yang menyertainya adalah permasalahan serius. Hurriyah berpendapat keduanya saling terkait dan harus segera dibereskan.

Permasalahan laporan dugaan pelanggaran menyangkut independensi KPU. Hurriyah berpandangan KPU harus segera membuktikan bahwa tuduhan itu tidak benar.

"Kalau bersih kenapa takut? Jadi kalau KPU bekerja independen, KPU seharusnya membuka saja," kata Hurriyah kepada wartawan, Senin (26/12/2022) malam.

"Membuktikannya ini tidak cukup hanya dengan menggelar konferensi pers, seperti sebelumnya, hanya sekadar bilang ini tidak benar. Enggak bisa begitu, tapi harus benar-benar dibuktikan," imbuhnya.

Hurriyah mengingatkan KPU tidak menambah kecurigaan masyarakat dengan membiarkan permasalahan tersebut berlarut-larut. Dia berkata KPU bisa saja dianggap melegitimasi wacana penundaan pemilu.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Hurriyah curiga partai-partai baru yang menyuarakan penundaan pemilu hanya proksi aktor-aktor politik yang sebelumnya mewacanakan hal tersebut.

"Khawatirnya ini desain besar yang disengajakan untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan dengan menjadikan aktor lain sebagai proksi untuk menyuarakan ide ini," ujarnya.

Hurriyah menegaskan KPU adalah jantung dari penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, wacana penundaan pemilu sulit terwujud tanpa mengintervensi KPU.

Karena itu, KPU mesti membuktikan diri sebagai lembaga yang independen.

Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menegaskan penundaan pemilu bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, wacana tersebut tak seharusnya diembuskan, apalagi diwujudkan.

Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Hadar berpendapat, KPU masih punya kesempatan yang cukup untuk menutup wacana tersebut.

Karena itu, KPU tidak boleh berlarut-larut dan harus segera bergerak cepat menyelesaikan semua permasalahan yang dianggap menghambat proses penyelenggaraan pemilu.

"Harus segera dari sekarang dibenahi. Kita masih ada waktu, kok. Kita bisa menyetop dan memastikan ini," kata Hadar saat diwawancara.

"Seharusnya kita mendasarkan diri pada konstitusi kita, jadi semua pekerjaan harus konstitusional dan tunduk pada turunannya, seperti undang-undang dan PKPU," imbuhnya.

Hadar menyebut KPU harus segera mengoreksi kinerja untuk membantah semua tuduhan itu. Menurutnya, semua tuduhan itu bisa dengan mudah terbantahkan jika KPU bekerja dengan baik, sesuai aturan, dan transparan.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru