Dugaan Kecurangan KPU, 1 Komisioner KPU RI dan 10 Pimpinan KPUD Dilaporkan ke DKPP

Reporter : Haritsah

Optika.id - 10 Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah dan seorang Komisioner KPU RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini dilayangkan karena dugaan kecurangan KPU selama proses verifikasi partai peserta Pemilu.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Laporan ini dibuat oleh Tim Advokasi Kawal Pemilu Bersih yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor.

Ada 11 teradu yang kami laporkan dari KPU Provinsi, Kabupaten dan RI," ujar Ibnu Syamsu selaku kuasa hukum pelapor di Kantor DKPP, Kamis (29/12/2022).

"Ada satu (komisioner) KPU RI yang kami laporkan karena menurut kami ada hubungan atau keterkaitan dalam proses verifikasi faktual yang terjadi pada November itu," imbuhnya.

Ibnu menuturkan, dari ke-11 orang itu terdapat satu yang namanya telah tercatut dalam laporan ke DKPP pada Rabu (21/12/2022). Dia menyebut orang itu merupakan Komisioner KPU RI.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

"Iya benar, mengapa sama? Karena kausalitas antara verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan dengan waktunya dia menyampaikan itu gitu. Karena saat menyampaikan itu, KPU di daerah dan KPU di provinsi sedang melakukan verifikasi faktual perbaikan. Sehingga, kami menduga itu ada hubungan kausalitasnya, tentu itu masih dugaan dari kami," katanya.

Dalam pelaporannya, mereka menyertakan alat bukti berupa berita acara KPU. Salah satunya yang berkaitan dengan proses verifikasi faktual.

"Kami bawa berita acara terkait rapat mereka yang menyatakan misal setuju atau tidak dalam hal mengikuti instruksi dari pimpinan, dan selain itu, perintah berita lainnya, yang itu ada hubungan dengan verifikasi faktual ini," tutur Ibnu.

Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Ibnu menerangkan laporan itu dibuat atas dasar dugaan kecurangan dengan modus meloloskan partai yang seharusnya mengikuti proses verifikasi faktual perbaikan, tetapi diloloskan pada proses verifikasi faktual yang sejak awal November lalu.

"Modus yang dilakukan berdasarkan cerita dari pemberi kuasa tegaskan pada tanggal 7 ada perintah dari pimpinan untuk meloloskan salah satu partai yang pada tanggal 7 itu masih proses verifikasi faktual belum verifikasi perbaikan. Tapi, salah satu partai ini sudah diminta untuk diloloskan," terang Ibnu.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru