Perppu Cipta Kerja Meniadakan Cuti Haid dan Melahirkan

Reporter : Haritsah

Optika.id - Perppu Cipta Kerja meniadakan pasal-pasal menyangkut hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan. Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan, tidak menuliskan pasal-pasal khusus ini yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, Selasa (3/1/2023).

Pada UU 13 2003, terdapat pasal 81 berbunyi:

(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan dalam Perppu Cipta Kerja, tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur itu. Begitu pula dengan cuti melahirkan yang dalam beleid lama termuat di pasal 82:

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Aturan ini juga tidak dicantumkan dalam Perppu yang baru saja diterbitkan.

Isu ini sebelumnya juga mencuat saat UU Cipta Kerja pertama kali muncul. Pemerintah saat itu membantah dua hak khusus pekerja perempuan itu dihapuskan dari undang-undang sapu jagat.

Aturan ini kemudian baru dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Omnibus Law.

Dalam PP tersebut, pemerintah masih mengatur mengenai hak cuti haid dan cuti melahirkan, yang sempat ramai dibahas karena isu akan dihapuskan.

Dalam Pasal 40 ayat 1 beleid tersebut, upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan. Namun, dalam ayat 2 dijelaskan ketentuan tersebut tidak berlaku dan pengusaha tetap wajib membayar upah jika pekerja atau buruh:

a. Berhalangan

b. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya

c. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya

d. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Ditegaskan dalam ayat 3 pasal tersebut, alasan pekerja atau buruh tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :

a. Pekerja atau buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

b. Pekerja atau buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan

c. Pekerja atau buruh tidak masuk bekerja karena:

1. Menikah

2. Menikahkan anaknya

3. Mengkhitankan anaknya

4. Membaptiskan anaknya

5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan

6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan atau menantu meninggal dunia

7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.

Selanjutnya dalam ayat 5 pasal 40, dijelaskan alasan pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dan tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c apabila pekerja buruh melaksanakan:

a. Hak istirahat mingguan

b. Cuti tahunan

c. Istirahat panjang

d. Istirahat sebelum dan sesudah melahirkan

e. Istirahat karena mengalami keguguran.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru