APINDO Sedih, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Perppu Cipta Kerja

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO mengklaim jika pihaknya tidak dilibatkan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undnag (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah. Bahkan, APINDO mengaku terkejut dengan terbitnya alas hukum pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional ini yang dinilai terlalu mendadak.

Baca juga: Dianggap Tak Hormati Konstitusi, DPR Tawarkan Dua Pilihan Bagi yang Menolak UU Cipta Kerja

Menurut Ketua Umum (Ketum) APINDO, Hariyadi Sukamdani, pihaknya juga tidak dilibatkan dalam pengesahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

"Kita enggak diundang. Kita juga sedih, tiba-tiba munculgitusaja. Ya, kita kaget. Waktu Permenaker 18/2022, kita juga enggak diajakngomong. Ya, sudah, ini juga perjalanan kita untuk jadi lebihmature, lebih matanglah menghadapi yang begini-begini," tutur Hariyadi dalam konferensi pers terkait Perppu Cipta Kerja di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Dia menilai jika pemerintah seharusnya melibatkan seluruh pihak terkait seperti pekerja dan pemberi kerja dalam membahas Perppu tersebut sehingga keputusan yang dihasilkan tidak merugikan salah satu pihak.

"Ini lucu. Kita yangngasihkerjaan, kita yangngasihgaji, kita enggak diajakngomong, tiba-tiba main putus saja. Jadi, ya, sudah. Setahu saya, sepengetahuan kami, teman-teman pengusaha lain juga enggak ada yang diajak bicara,sih," ungkap.

APINDO juga mempersoalkan substansi Perppu Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Misalnya, pengubahan formula penghitungan upah minimum (UM) dan pengaturan alih daya atau outsourcing.

Baca juga: DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Pengamat: Perusahaan Semakin Mudah PHK Karyawan

Haryadi menegaskan, sudah sepatutnya pejabat pemerintah dari segala lini baik pusat maupun daerah untuk tidak lagi campur tangan apalagi memolitisasi isu ketenagakerjaan khususnya pengupahan.

"Isu ketenagakerjaan ini tidak ada relevansinya dengan elektabilitas. Itu sudah kenyataan dan terjadi berkali-kali. Maka, saya selalu ingatkan ke teman-teman politisi, 'Sudah,deh, jangan masuk ke ranah ini karena ranah ini begitu diacak-acak, yang rugi itu masyarakat. Teman-teman politisi tidak pernah berpikir secara matang. Dia pikir, isu upah ini akan mendongkrak relevansinya,'" sindirnya.

Terkait hal itu, formula tentang pengupahan sudah diatur dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja yang menyebut tentang formula penghitungan upah minimum diatur pada ayat (1) dengan mempertimbangkan segala variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca juga: PDIP Dukung Perppu Cipta Kerja Demi Lindungi Ekonomi Negara

Haryadi mengklaim, beleid itu dinilai memberatkan dunia usaha sebab hanya mencakup satu variable saja, yakni pertumbuhan ekonomi atau inflasi, dan hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Jika dunia usaha merasa keberatan, investasi yang masuk diklaim bersifat padat modal. Imbasnya, naiknya nilai investasi tak berkorelasi positif dengan peningkatan penyerapan tenaga kerja, justru kian sedikit bahkan menyusut.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru