Optika.id - Gugatan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sudah masuk tahap pembuktian pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
Baca juga: Solidaritas Akademisi Untuk Desa Wadas (Sadewa)
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas atau Gempadewa menyodorkan sejumlah dokumen dalam persidangan ketujuh tersebut. "Perwakilan Gempadewa mengantarkan alat bukti surat dan mengikuti sidang," kata perwakilan warga Wadas, Siswanto, Jumat (6/1/2023).
Menurut dia, upaya tersebut juga sebagai bentuk ikhtiar warga dalam menolak rencana pertambangan di Desa Wadas untuk menyuplai material pembangunan Bendungan Bener. "Karena sejak awal tambang ini akan dilakukan tanpa izin dan juga tanpa mempertimbangkan aspirasi warga," ujarnya.
Gugatan itu didaftarkan pada 31 Oktober 2022 lalu. Direktur LBH Yogyakarta sekaligus pengacara warga Wadas, Julian Duwi Prasetia, menjelaskan Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah menerbitkan surat bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 berisi intinya memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin pertambangan.
Baca juga: Sidang ke-9 Warga Wadas Lawan Dirjen Kementerian ESDM, Warga Hadirkan 2 Orang Saksi
Julian mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba beserta aturan-aturan turunannya, tak ditemukan klausul yang memperbolehkan pertambangan dilakukan tanpa izin dengan alasan dan kepentingan apapun.
Dia menilai pemerintah mencoba melakukan penyelundupan hukum untuk tambang di Wadas. "Tak ada itu klausul atau pasal dalam UU Minerba yang memperbolehkan tambang dilakukan tanpa izin," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Akan Buka Lagi Kasus Kekerasan Oleh Aparat Kepolisian di Desa Wadas
Menurutnya, tambang juga tak bisa dibedakan berdasarkan peruntukannya untuk kepentingan nasional atau komersil. "Dan siapapun yang akan melakukan pertambangan harus mengantongi izin. Itu amanat UU Minerba. Kalau nggak ada izin namanya tambang ilegal," kata Julian.
Editor : Pahlevi