Optika.id - Pemerintah secara resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun kebijakan penanganan Covid-19 di Kabupaten Mojokerto masih tetap berlaku lantaran pandemi dan penularan virus Covid-19 belum berakhir.
Baca juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto, dr Ulum Rokhmat Rokhmawan mengatakan, kebijakan seperti testing, vaksinasi, hingga penanganan pasien Covid-19 masih tetap berlaku di Kabupaten Mojokerto. Kebijakannya tetap sama, ungkapnya, Sabtu (7/1/2023).
Masih kata mantan Plt Direktur RSUD Basoeni ini, meski aturan PPKM telah dicabut, namun pandemi dan penularan virus Covid-19 belum berakhir. Tes swab, vaksinasi hingga ruang isolasi Covid-19 di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto masih disiagakan.
Masyarakat juga masih harus menggunakan masker meskipun di tempat tertentu seperti faskes. Karena faskes kan tempat penularan paling rentan, uji swab juga masih tetap ada. Di Kabupaten Mojokerto masih ada empat pasien terkonfirmasi Covid-19 yang ditangani, katanya.
Baca juga: Epidemiologi Imbau Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Nataru
Namun, tegas dr Ulum, keempat pasien hanya mengalami gejala ringan dan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Namun keempatnya meski menjalani isolasi di rumah masing-masing tetap dalam pengawasan Dinkes Kabupaten Mojokerto.
Dengan pengawasan tersebut, pengendalian kasus penularan virus Covid-19 bisa ditekan. Tetap yang dikedepankan harus prokes (protokol kesehatan). Vaksinasi juga masih tetap berlaku bagi mereka yang belum divaksin untuk menurunkan risiko penularan, ujarnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Jelang Nataru, Kemenkes: Masih Terkendali
Pihaknya memastikan tetap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam penanganan pasien. Seperti dilakukannya tes swab bagi pasien bergejala Covid-19 ketika masuk ke rumah sakit hingga terkait masalah anggaran perawatan pasien terkonfirmasi Covid-19 masih ditanggung oleh pemerintah.
Editor : Pahlevi