Optika.id - Dinas Kepemudaan dan Olah raga Jawa Timur dengan Yayasan Cahaya Lestari Surabaya sepakat untuk melakukan serah terima Gedung Olahraga Bola Basket di Kertajaya Indah Surabaya, Selasa (10/1/2023).
Yayasan CLS menyerahkan GOR Basket ini kepada Dispora Jatim sebagai bentuk mentaati ketentuan mengenai Pengamanan Barang Milik Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yakni Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 2014 Pasal 42 sampai dengan Pasal 45 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan Pasal 296 sampai dengan Pasal 298.
Hal ini juga mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, khusus pada Bab VII tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah.
Selain itu juga tentang perundang-undangan nomor 10 Tahun 2017, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Jadi Dispora Jatim wajib mengamankan, memelihara dan memanfaatkan serta memungut retribusi dari pemakaian GOR. Bahkan apabila Yayasan CLS menggunakan gedung basket ini wajib meminta izin maupun persetujuan dari Dispora Jatim termasuk dikenakan tarif retribusi dengan aturan yang berlaku, ungkap Pulung.
Lebih lanjut dikatakan oleh Kadispora Jatim asal Lumajang ini, segala bentuk pemakaian dan fasilitas wajib mengajukan surat permohonan ke Dispora Jawa Timur, termasuk penggunaan GOR selama lima tahun kedepan terhitung berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani dan diperpanjang.
Sebelumnya, Dispora Jatim telah melakukan penandatanganan dan kesepakatan antara Ming Soedarmono selaku ketua Umum Yayasan dan Pulung Chausar selaku Kadispora Jatim berita acara Kesepakatan Pemakaian Gedung Basket Kertajaya dengan Yayasan CLS.
Editor : Pahlevi