7 Situs dan 5 Grup Media Sosial yang Berisi Jual Beli Organ Manusia Diblokir Kominfo

Reporter : Apip Nash

Optika.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)telah memblokir 7 situs jual beli organ tubuh manusia.

Baca juga: Trending Tagar X, Budie Arie Diminta Mundur Usai PDN Belum Terselesaikan

Situs tersebut diblokir atas dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memastikan ketiganya tidak bisa diakses lagi oleh masyarakat.

Dasar hukum lain yang mendukung penutupan akses ke situs berbahaya tersebut adalah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) yang membahas pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Sebanyak 3 situs diblokir pada Kamis (12/1/2023) dan 4 lainnya diputus aksesnya pada Jumat (13/01/2023) yang jadi penyebabkasus 2 remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

Baca juga: Menkominfo Ungkap Judi Online Sebabkan Kriminalitas Naik!

Kedua remaja itu mengakui, bahwa mereka melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.

Usman mengatakan, ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk situs jual beli organ tubuh yang melanggar regulasi.

"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang," katanya lagi.

Baca juga: Berantas Judi Online, Menkominfo Budi Arie Sebut Ini Tak Hanya Tugas Kami Saja

Selain 7 situs yang dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke-5 grup di media sosial yang menyediakan jual beli organ manusia.

Mencegah hal tersebut, Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru