Optika.id - Pada Senin (16/1/2023), warga Wadas melakukan sidang ke-9 melawan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dari Para Penggugat (Warga Wadas) pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca juga: Kongkalikong Pegawai Kementerian ESDM untuk Manipulasi Nilai Tukin
Dalam sidang kali ini, Warga Wadas menghadirkan dua orang saksi, yakni Richo Andi Wibowo sebagai ahli Hukum Administrasi Negara dan Herlambang Perdana Wiratraman sebagai ahli Hukum Hak Asasi Manusia.
Richo Andi Wibowo dalam salah satu keterangannya menyampaikan bahwa fungsi perizinan sangat penting bagi suatu kegiatan untuk mencegah dampak yang tidak diinginkan.
Artinya, titik tekan izin bukan pada siapa yang melakukan kegiatan. Akan tetapi pada kegiatan yang dilakukan.
Sehingga, kegiatan yang menimbulkan dampak atau berpotensi menimbulkan dampak, baik yang dilakukan oleh individu, kelompok, badan hukum privat, atau badan hukum publik harus mengurus perizinan.
"Keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara kita tadi sudah cukup jelas, ya. Kalau dikontekstualisasikan dengan kasus Wadas ini, maka tidak ada alasan bagi Dirjen Minerba untuk merekomendasikan bahwa pertambangan di Wadas dilakukan tanpa izin dengan alasan yang akan menambang di Wadas adalah instansi pemerintah. Karena memang izin itu merupakan instrumen bagi negara untuk melakukan kontrol atas kegiatan yang dilakukan. Kalau tidak ada izin, maka tidak ada kepastian hukum bagi Warga Wadas," kata Julian Duwi Prasetia, kuasa hukum warga Wadas dari LBH Yogyakarta dalam siaran pers yang diterima Optika.id, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Solidaritas Akademisi Untuk Desa Wadas (Sadewa)
Di sisi lain, ahli Hukum Hak Asasi Manusia, Herlambang Perdana Wiratraman menyampaikan bahwa setiap kebijakan harus secara aktif melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga harus membuka seluas-luasnya akses informasi kepada masyarakat atas kebijakan yang diterbitkan. Sebab hak berpartisipasi dalam pembangunan dan hak atas informasi adalah hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945.
Kuasa hukum warga Wadas dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan bahwa negara telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak warga Wadas. Menurutnya, untuk melakukan pertambangan di Wadas, pemerintah tidak partisipatif dan tidak memberikan informasi yang komprehensif terhadap warga Wadas, utamanya menyangkut dampak pertambangan bagi kelangsungan hidup warga.
"Dalam menerbitkan Objek Sengketa atau surat rekomendasi pertambangan tanpa izin di Wadas, pemerintah abai terhadap partisipasi masyarakat Wadas. Padahal UUD 1945 dan banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku menempatkan hak berpartisipasi dalam pembangunan dan hak atas informasi pada posisi yang sangat krusial dalam pembangunan untuk kesejahteraan rakya," tutup Edy.
Baca juga: Gugatan Warga Desa Wadas terhadap Dirjen ESDM Masuk Tahap Pembuktian
Sidang lanjutan warga Wadas melawan Dirjen Minerba Kementerian ESDM akan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2023, pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari warga Wadas dan keterangan ahli dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Warga Wadas akan menghadirkan dua orang ahli lagi, yakni ahli Hukum Pertambangan dan ahli Agraria. Untuk itu warga Wadas meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk membersamai dan mengawal perjuangan warga Wadas dalam mencari keadilan.
Editor : Pahlevi