Kalahkan Ponorogo, 569 Pasangan di Kediri Ajukan Dispensasi Kawin Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Reporter : Danny

Optika.id - PermintaanDispensasi Kawindi Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Jawa Timur tergolong tinggi. Pasalnya, sejak awal tahun hingga pertengahan Januari, sudah tercatat sedikitnya 26 pasangan muda yang mengajukan dispensasi kawin.

Bahkan sepanjang tahun 2022 tercatat 569 permintaan dispensasi kawin yang mayoritas terpaksa menikah karena hamil di luar nikah. Jumlah itu melampaui angka permintaan dispensasi menikah di Ponorogo berjumlah 191 anak pada 2022 yang ramai diberitakan.

Berdasarkan data PA Kabupaten Kediri, ratusan pasangan muda mengajukan dispensasi kawin karena hamil di luar nikah. Mereka belum memenuhi syarat usia minimal untuk menikah.

Humas PA Kabupaten Kediri, Munasik mengatakan permintaan dispensasi kawin ini mayoritas datang dari calon mempelai berusia 15-17 tahun. Tontonan pornografi disebut menjadi pemicu utama terjadinya kehamilan tersebut.

Sementara untuk faktor penyebab adanya dispensasi kawin ada empat, yakni hukum adat, ekonomi, pendidikan dan teknologi. Di Kediri faktor yang mendominasi adalah teknologi, ucapnya, Kamis (19/1/2023).

Menurut Munasik, saat ini anak dengan bebas mengakses konten dewasa hanya dengan gadget atau HP, sehingga banyak kasus hamil di luar nikah.

Munasik menambahkan, pihak pengadilan agama berharap agar pemerintah memberikan kebijakan atau pengawasan terhadap anak, terutama pada siswa yang masih duduk di bangku sekolah agar selektif dalam memilih pergaulan.

Salah satunya dengan kegiatan yang positif dan cerdas dalam menggunakan gadget, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru