Optika.id - Pengadilan Agama Malang Kelas I A sepanjang tahun 2022 menerima perkara dispensasi pernikahan sebanyak 199 kasus. Dari jumlah perkara yang ada tidak semuanya diterima, ada yang ditolak, dicabut, dan sebagainya.
Baca juga: 100 Hari Tragedi Kanjuruhan, Kelompok Seniman Street Art Kota Malang Gelar Pameran "Menyerang Kota"
Panitera Muda Hukum, Mochamad Dedy Kurniawan mengatakan bahwa 99 persen yang mengajukan dispensasi karena hamil di luar nikah. Pengadilan Agama Malang Kelas I A meliputi wilayah kerja Kota Malang dan Kota Batu.
Jadi perkara yang diterima tergantung wilayahnya, Kabupaten Malang memang besar wilayahnya, bisa mencapai ribuan. Kemudian perkara (dispensasi nikah) yang ada di kami, 99 persen karena hamil di luar nikah, kata Dedy, Kamis, (19/1/2023).
Dedy mengungkapkan jumlah pengajuan dispensasi nikah di wilayahnya tergolong kecil karena cakupan wilayah tidak begitu luas. Bahkan angkanya mengalami penurunan dibanding 2021 lalu sebanyak 262 pengajuan dispensasi nikah.
Baca juga: Meski PPKM Resmi Dicabut, Kota Malang Tetap Anjurkan Prokes
Untuk yang ditolak ada 3 perkara, itu karena tidak memenuhi syarat yang ada (hukum formil). Kemudian ada yang dicabut 2 perkara, itu seperti saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut, papar Dedy.
Sebagai informasi pengajuan dispensasi pernikahan sesuai UU Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Mengatur usia minimal pernikahan untuk perempuan dan laki-laki kini sama-sama 19 tahun.
Baca juga: BPBD: Ratusan Keluarga Kota Malang Terkena Dampak Banjir Bandang Kota Batu
Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami, tandasnya.
Editor : Pahlevi