PAN Minta MK Segera Putuskan Gugatan Sistem Pemilu

Reporter : Haritsah

Optika.id - Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera menetapkan keputusan terkait sistem pemilu.

Baca juga: Salahgunakan Kop Surat, Zulhas Tegur Keras Yandri Susanto

Sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Pemilu saat ini tengah digugat di MK agar diubah menjadi proporsional tertutup.

Yandri mengungkap, lambatnya keputusan MK memunculkan keraguan bagi parpol yang tengah menjaring caleg jelang Pemilu 2024.

"Kita minta MK, terkait gugatan sistem lebih cepat lebih baik diputuskan. Di PAN khususnya, caleg baik lama atau baru 'tersandera'. Kalau tertutup jelas tsunami pencalegan, mungkin mundur massal (pendaftarannya)," kata Yandri di Gedung DPR Senayan, Selasa (24/1/2023).

Yandri meminta MK memutuskan agar Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka. Ia memandang sistem tertutup tak baik bagi demokrasi dan merusak hubungan rakyat dengan wakil pilihannya di daerah.

Putusan MK No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008 menetapkan pemilu digelar secara proporsional terbuka.

"Kalau terbuka semangat demokrasi tinggi. Kita minta ke MK, dan keputusannya tetap sesuai 2008 atau terbuka. Kalau diubah saya yakin demokrasi mundur, dinamika sapa rakyat terhenti, dan kegiatan ekonomi nggak maksimal. Kalau terbuka caleg bisa cetak sticker, kaus, dan lain-lain," ungkapnya.

"Proses panjang. Caleg kan harus buat surat kelakuan baik, kesehatan, dan sebagainya jadi nggak bisa dadakan. Sekarang mau konsolidasi aja pertanyaan caleg itu, terbuka atau tertutup? Jadi harapan kita segera mengumumkan dan mempertahankan keputusan tahun 2008," tandas dia.

Sistem Pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 saat ini digugat ke MK oleh 6 orang karena dianggap bertentangan dengan UUD. Mereka adalah:

1.Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP)

2.Yuwono Pintadi (anggota Nasdem tapi NasDem sebut sudah bukan anggota)

Baca juga: Suhartoyo MK: Putusan Sengketa Pilkada Bisa Lebih Progresif!

3. Fahrurrozi

4. Ibnu Rachman Jaya

5.Riyanto

6. Nono Marijono

Para pemohon mendalilkan bahwa sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dengan partai politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili partai politik namun mewakili diri sendiri.

"Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai," ucap kuasa hukum pemohon, Sururudin.

Baca juga: MK Sebut 106 Perkara Sengketa Pileg Akan Lanjut Pembuktian!

Sistem terbuka juga dianggap membuat biaya politik sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks. Yakni, menciptakan model kompetisi antarcaleg yang mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan.

Setelah gugatan ini menjadi polemik, 8 partai politik yakni Golkar, Demokrat, PKB, NasDem, PKS, Gerindra, PAN, dan PPP menyatakan menolak Pemilu proporsional tertutup.

Bahkan NasDem dan PKS mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan ini.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak akan bersikap dalam gugatan ini. Pemerintah akan menunggu dan menjalankan putusan MK.

"Pemerintah ndak boleh bersikap. Enggak boleh bersikap, kenapa? Karena partai itu yang menentukan pilihannya sendiri dan MK yang memutuskan," kata Mahfud.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru