Pengadilan Agama Sidoarjo Eksekusi Pendopo Area Makam Mbah Ud

Reporter : Danny

Optika.id, Sidoarjo - Pihak Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo melalui juru sitanya mengeksekusi pendopo di area makam waliyullah KH Ali Masud (Mbah Ud) di Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Pemkab Sidoarjo Kembali Salurkan Bantuan Pangan Kepada Warga Penerima

Juru sita PA Sidoarjo dikawal aparat mulai dari Kepolisian, TNI hingga Satpol PP serta pihak Pemdes Pagerwojo hingga Kecamatan Buduran serta warga sekitar ikut hadir di obek yang akan dieksekusi tersebut.

Eksekusi diajukan Rofii dan Yakub HS, Nadzir Wakaf Makam KH Ali Masud, selaku pemohon eksekusi melawan Mayor (Purn) Nurul Hadi, termohon eksekusi.

Pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi juga terlihat hadir saat prosesi eksekusi pengosongan sejumlah kotak amal, pencabutan CCTV hingga pelepasan pelakat Musalla Putri Al-Badriyah dan monumen tugu di depan pendopo.

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan langsung Panitera PA Sidoarjo Abdullah Faqih. Ia menjelaskan, eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PA Sidoarjo nomor 10/Pdt.Eks/2022/PA.Sda. Eksekusi berdasarkan perkara sengketa peralihan peruntukan tanah wakaf yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach pada tingkat kasasi antara Rofii, Yakub HS, penggugat rekopensi atau pemohon eksekusi saat ini. Mereka melawan Mayor (Purn) Nurul Hadi, tergugat rekopensi atau termohon eksekusi untuk saat ini.

Abdullah Faqih menjelaskan, dalam amar putusan inkrach pada intinya menyatakan pemohon eksekusi merupakan susunan nazir atas tanah wakaf ibu Badriyah, sebagai nazir yang sah.

Hal itu berdasarkan Akta Ikrar Wakaf Nomor W2/116/02/1993 tanggal 2 Februari 1993 dari Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo dan Sertipikat Tanah Milik Nomor 63 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, dalam putusan kasasi menyatakan perbuatan tergugat rekonvensi (termohon eksekusi) atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai atas objek wakaf berikut bangunan yang ada di atasnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya yang menghuni, mengelola, mengurus, mendiami atau menguasai objek wakaf berikut bangunan yang di atasnya agar segera mengosongkan tanpa syarat dan mengembalikannya kepada nazir yang sah dalam keadaan baik, utuh, sempurna dan tanpa beban hak apapun di atasnya, ungkap Faqih.

Faqih menegaskan, bukan hanya itu, tergugat rekonvensi (termohon eksekusi) untuk menyerahkan atau mengembalikan uang hasil kotak amal yang dinfaqkan atau disumbangkan oleh para peziarah makam waliyullah Mbah Ud yang telah digunakan oleh tergugat rekonvensi tidak sesuai dengan peruntukannya.

Yaitu menyewa pengacara dan biaya operasional persidangan sejumlah Rp 77 juta dan sisa isi kotak amal yang belum digunakan Rp 32.9 juta untuk diserahkan kepada nazir yang sah, paparnya.

Pantuan di lokasi, eksekusi tersebut berjalan lancar. Pihak pemohon eksekusi melalui juru sita PA Sidoarjo memasang plakat pengumuman.

Awal Perkara

Baca juga: "Ngobrol Pintar" Gelar Musyawarah Rakyat Sidoarjo

Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Tri Sandhi Wibisono, S.H., M.H., menjelaskan, awal mula perkara tersebut diajukan Mayor (Purn) Nurul Hadi di PA Sidoarjo pada pertengahan Agustus 2020.

Lalu pihak tergugatnya Pak Kades Pagerwojo Ahmad Mulyanto, para nadzir yaitu Haji Ibnu Hajar, Haji Mohamad Rofii, Abdul Choliq, Yakub dan Haji Chariri. Beliau semua ini saya kuasanya, ungkapnya.

Gugatan yang diajukan di PA Sidoajo oleh Nurul Hadi itu akhirnya diajukan gugatan balik oleh para tergugat yaitu gugatan rekopensi. Pada tingkat pertama akhirnya gugatan Pak Hadi tidak dapat diterima. Alhamdulillah, gugatan balik kami dikabulkan, jelasnya.

Tak hanya sampai disitu, pihak akhirnya mengajukan banding, namun hasilnya pun kandas. Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Hingga akhirnya mengajukan upaya kasasi.

Keputusannya menguatkan putusan banding. Alhamdulillah, gugatan balik kami sebagian diterima hingga kami mengajukan eksekusi ini, jelasnya.

Sandhi menjelaskan, objek lahan sekitar 300 meter persegi yang diantaranya bangunan pendopo di area makam Mbah Ud tersebut sudah diwakafkan Ibu Badriyah untuk menghormati Waliyullah Mbah Ud.

Baca juga: Gelora Delta Sidoarjo Siap Berbenah Jadi Stadion FIFA, Mulai Dikerjakan Akhir Januari Nanti

Wakaf tersebut diserahkan kepada nadzir sekitar tahun 1981. Baru secara hukum, akta ikrar wakaf keluar pada tahun 1993, ulas Sandhi.

Selama ini, terkait objek lahan wakaf tersebut tidak pernah ada gejolak. Puluhan tahun tidak ada masalah, namun pada pertengahan 2020 digugat oleh Pak Hadi, salah satu putra dari Ibu Badriyah mengajukan gugatan ke pengadilan.

Selain gugatan yang diajukan, Sandhi menjelaskan jika Pak Hadi juga menaruh kotak amal di pendopo area makam Mbah Ud tersebut. Makanya, eksekusi hari ini untuk mengosongkan tersebut. Selanjutnya diserahkan kepada nadzir makam Mbah Ud, jelasnya.

Nurul Hadi, termohon eksekusi mengaku jika pihaknya ingin mengembalikan fungsi tersebut seperti wakaf dari almarhum ibunya yaitu musalla dan bisa dimanfaakan musalla lagi.

Ini musalla orang tua saya yang dialihkan fungsi tanpa ada izin dari BWI (Badan Wakaf Indonesia), itu yang saya urus. Yang penting wakaf orang tua saya itu kembali ke musalla, tambah Hadi yang juga mengklaim jika tidak ada kaitannya dengan hubungan Makam Waliyullah Mbah Ud.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru