Optika.id - Saat ini pemerintah sudah mulai menerapkan kebijakan dalam pembelian minyak goreng "MinyaKita" yang diwajibkan untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan, saat meninjau harga sembako di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Sabtu (4/2/2023). Zulkifli juga menegaskan bahwa pembeli tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali.
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang yang membeli itu memborong," kata Zulkifli saat meninjau harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (4/2/2023).
"Boleh saja beli 5 kilogram, tetapi harus ada KTP. Enggak boleh memborong untuk dijual lagi," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan para penjual minyak goreng agar memperhatikan batas minimal pembelian MinyaKita menggunakan KTP yaitu 5 Kg dengan HET Rp14 ribu per kilo gramnya. Jika ada yang menjual di atas nilai tersebut, maka akan berurusan dengan aparat keamanan dan Satgas Pangan.
"Ada pengawasan dari polisi dan Satgas Pangan. Untuk monitoring harga," kata dia.
Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng yang ada di pasaran, Zulkifli mengatakan pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online dikurangi. Sekarang suplainya ke pasar (tradisional-red)," ujar Zulkifli.
Mendag Zulkifli berharap dengan memperlihatkan KTP, menutup celah pihak lain memborong MinyaKita. Sehingga, warga bisa mendapatkan MinyaKita dengan harga murah dan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET).
Mengenai kelangkaan MinyaKita sendiri menurutnya terjadi karena semakin banyak masyarakat beralih atau mencari MinyaKita karena dinilai kualitas dan botolnya bagus.
Editor : Pahlevi