Optika.id, Surabaya - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Baca juga: Wakil Bupati Alor Meninggal Dunia, Kemendagri Ucapkan Belasungkawa
Melansir dari keterangan resmi siaran pers Kemendagri, Zudan menyatakan dalam Rakornas Dukcapil 2023 di Manado, Sulawesi Utara, bahwa perekaman dan pencetakan e-KTP selama ini mengalami banyak kendala.
Adapun tiga masalah utamanya berupa pengadaan blangko e-KTP yang memiliki anggaran Dukcapil cukup besar, pengadaan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film, serta masalah jaringan internet di beberapa daerah. Langkah perubahan ini pun hadir sebagai solusi dari kendala yang ada.
Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan untuk menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), tutur Zudan dikutip dari laman resmi Kemendagri dalam acara yang mengangkat tema Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 pada Rabu (8/2/2023).
Melalui akun TikTok resminya, @zudanariffakrulloh, Zudan juga pernah menjelaskan pengertian KTP digital dan apa saja keuntungannya dibanding dengan e-KTP.
Baca juga: Alasan Lebih Lanjut Larangan Buka Puasa Bersama, Gaya Hidup ASN Terlalu Hedon?
KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang ke dalam handphone. Baik berupa fotonya jadinya atau dengan QR code, terangnya.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP kemanapun mereka pergi. Apabila diperlukan, mereka hanya perlu menunjukkan identitas kependudukan tersebut lewat ponsel mereka. Sisi positif nya lagi, pembaharuan ini bisa mencegah terjadinya kehilangan dokumen penting seperti kehilangan KTP yang sering dialami masyarakat.
Tindakan awal yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjalankan program ini adalah dengan tidak lagi menambah persedian blangko untuk e-KTP dan secara perlahan akan dihapus.
Baca juga: Kemendagri Imbau Jajarannya Segera Tinggalkan E-KTP
Targetnya, sebanyak 25 persen dari 277 juta penduduk Indonesia dapat berpindah ke KTP digital pada tahun ini.
Nah, bagi masyarakat yang ingin beralih ke KTP digital, pastikan telah melakukan registrasi di aplikasi IKD dengan didampingi oleh petugas Dukcapil. Pasalnya, pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat mengenakan teknologiface recognition.
Editor : Pahlevi