Ninik Rahayu: Pers Harus Punya Perhatian Lebih dalam Menunjang Proses Demokrasi

Reporter : Danny

Optika.id - Melalui agenda Diskusi Akhir Pekan dengan tajuk "Pers dan Pilpres 2024", yang dilaksanakan pada hari Jumat, (3/3/2023), Ketua Dewan Pers Indonesia Periode 2022-2025, Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa Pers memiliki peran signifikan bagi demokrasi di Indonesia. Pers mempunyai prinsip Kemerdekaan serta Kebebasan yang termuat dalam beberapa parameter.

Pertama, parameter Akuntabilitas yaitu bagaimana pertanggungjawaban pejabat publik sebagai anggota legislasi maupun Kepala Desa. Mereka semua menggambarkan tata kelola demokrasi, bagaimana melakukan memproses transparansi, akuntabilitas bahkan lembaga sosial yang telah didirikan dengan mekanisme kelembagaan.

Parameter yang kedua, yaitu Rotasi Kekuasaan, setiap kekuasaan memiliki masa waktu masa jabatan, masa kekuatan yang diperuntukkan dalam kebijakan. Itu dilakukan secara teratur berarti bukan hanya tata cara, tetapi juga soal waktu, bagaimana tatanan itu sudah diatur sebaik mungkin, soal waktu jika ada kondisi tertentu suatu perubahan itu.

Ketiga, keterbukaan recruitment politik, itu juga bagian dari tatanan negara demokrasi. Pemerintah terus menerus melakukan upaya perbaikan sistem itu, baik di level PNS, CPNS, Swasta. Ada regulasi yang dikeluarkan sebagai standard, apa saja yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan.

"Menjadi penting, karena akan mempengaruhi rendah tingginya kualitas demokrasi, Parameter ini akan diperlihatkan saat kita Pemilu bagaimana cara kita berdemokrasi tanpa ada upaya-upaya diskriminatif atas nama agama atau gender. Setiap 5 tahun pemilihan, ada saja isu-isu, seperti perempuan tidak boleh jadi pemimpin, pemimpin tidak boleh perempuan, Presiden harus dari Jawa. Kedepannya hak-hak dasar dengan tidak memandang ras, suku dan gender seharusnya bisa mulai dihilangkan saat pemilihan di tahun Pemilu nanti," ujar Nanik Rahayu selaku Ketua Dewan Pers Indonesia kepada Optika.id, Jumat, (3/3/2023).

Dalam menjalankan tugas, Pers diberi kekuasaan, kebebasan menggali, menyebarkan informasi serta pandangan para narasumber kepada kalangan luas. Semua harus didasarkan Parameter ini, Pers juga membantu membangun terjadi demokrasi sehingga tidak ada kecenderungan, rendahnya partisipasi publik. Karena Parameter jelas, harus ada partisipasi dan keterbukaan, banyak sekali pintu yang bisa digunakan dalam pemenuhan hak-hak dasar Pers sesuai dengan Parameter.

"Terkait dengan perlindungan atas warga ini, menyatakan perlindungan, dalam rangka mewujudkan masyarakat bahwa setiap orang mempunyai hak menyampaikan sesuai hati nuraninya. Kedua, memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi, masyarakat berhak memperoleh informasi tanpa terkecuali, itulah yang kadang saya merasa terkaget-kaget, kalau sampai hari ini ada pandangan yang mengatakan bahwa informasi itu hanya diberikan pada Jurnalis yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan. Informasi diberikan hanya kepada media yang memiliki lisensi pendataan Pers, itu salah, informasi harus diberikan siapapun, wartawan sudah ikut uji kompetensi maupun belum ikut kompetensi ya berhak untuk mendapatkan informasi tersebut sebagai bagian dari Kemerdekaan Pers," tuturnya.

Masih dikatakan Ninik, jantung dari Pasal 28 tentang Pers secara detail diminta oleh Dewan Pers untuk menjaga. Ini dilakukan agar wartawan bisa senantiasa menjalankan kebutuhan-kebutuahan yang diperlukan oleh publik. Jadi, tidak ada batasan informasi kepada wartawan, baik sudah mengikuti uji kompetensi maupun belum mengikuti uji kompetensi.

"Oleh karena itu, ini penting karena hak atas informasi ini jantung dari pasal 28 secara detail diminta dewan pers untuk menjaga, agar media dan teman-teman wartawan dalam menjalankan hak kebutuhan publik yang tidak menyadari informasi penting itu bisa dibantu. Maka, jangan dihalangi para wartawan itu untuk memberikan informasi," jelasnya.

Selanjutnya, Esensi Kemerdekaan Pers terdiri dari adanya wujud pemenuhan dan pelindungan negara atas hak menyatakan pikiran dan berpendapat sesuai hati nurani sebagaimana tercantum dalam (Pasal 28E UUD 1945). Kedua, Pers harus bisa memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang signifikan (Pasal 28F UUD 1945). Ketiga, Kemerdekaan dalam melaksanakan tugas jurnalistik: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F UUD 1945). Peran Pers juga diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dalam melakukan kontrol sosial (Pasal 3 UU Pers).

"Dewan Pers mengimbau, bekerjasama dengan media yang terverifikasi, di kemudian hari ada persoalan kami bisa memberikan perlindungan, ini saya kira penting supaya kita semua memahami tidak pernah dewan pers menghalangi informasi hanya kepada wartawan yang sudah mengikuti uji kompetensi," terangnya.

Seperti halnya diungkapkan oleh Prof. Bagir Manan, bahwa pihak Pers sangat berperan dalam meningkatkan kesadaran intelektual serta menanamkan idealisme. Kemudian, Pers juga ditunjang oleh profesionalisme perusahaan Pers dan wartawan.

"Pers mengedepankan intelektual serta menanamkan idealisme, mengedepankan tentang titik kesadaran bahwa Pers bukan hanya soal pemberitaan, tetapi bagaimana kualitas berita tersebut bisa mencapai capaian yang menarik. Bagaimana melindungi wartawan, jangan dibiarkan, makanya wartawan memiliki tugas mencari data sehingga dialah yang menjadi sumber membuat daya lenting di ruang redaksi. Wartawan tidak boleh dicampuri dengan urusan-urusan mencari iklan, media harus dibekali dengan perusahaan yang profesionalisme," ucap Prof. Bagir Manan, Mantan Ketua Dewan Pers Indonesia.

Menurut Ninik, Tantagan Pers dalam Menghadapi Pilpres 2024 mengedepankan perihal Konglomerasi media serta keterlibatan pemilik media dalam aktivitas politik, personalisasi kepentingan politik media, serta penyensoran bentuk baru. Kedua, Pergeseran fungsi pers di ruang publik dari kemerdekaan atas informasi menjadi penguasaan terhadap pasar media. Ketiga, Pers yang partisan yaitu menempatkan sebagai bagian dalam persaingan kelompok politik. Keempat, Pers yang menghasilkan pemberitaan mengandung pendekatan konflik (kawan-lawan). Kelima, peningkatan sikap dan tindakan intoleran, ingkar terhadap keberagaman. Keenam, kehadiran narasi-narasi yang mempertanyakan kapasitas perempuan dalam kontestasi politik serta peran Pers yang masih belum pulih dari keterbelahan di Pemilu sebelumnya.

"Pers harus turut andil membuat demokrasi menjadi berkualitas serta memelihara dinamika politik berkeadaban baik demi menjaga pola hubungan baik pula antarmasyarakat," imbuh Ninik.

Fungsi pers dalam demokrasi mencakup 3 (tiga) hal yaitu: sebagai forum warga (civic forum), sebagai pengawas pemerintah atau lembaga-lemabga publik (watch-dog) dan sebagai agen mobilisasi dimana media berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan keterlibatan warga dalam proses-proses politik yang berlangsung (Norris: 2000). Selain itu, Pers menjadi ruang yang efektif untuk merebut makna dan membentuk citra untuk mendapatkan legitimasi public (Noam Chomsky:1997).

"Perlu kita lakukan adalah, pilihlah media yang menggunakan ruang publik secara merdeka dan menempatkan politik sebagai demokrasi, pandangan saya terkait dengan Kemerdekaan Pers. Menurut saya, Pers harus diubah menjadi berkualitas dengan mengubah dinamika politik serta menjaga pola hubungan dengan pihak politik. Menghadirkan politik yang jujur, tertib, aman, tentram, damai sekaligus penuh kebebasan, demokratis dan fair. Meski begitu, Pers juga harus menghadirkan politik yang mengabdi hanya untuk kepentingan publik," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru