Putusan Tunda Pemilu 2024, Ketua MA: Silakan Tempuh Upaya Hukum

Reporter : Danny

Optika.id - Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta penundaan sisa tahapan Pemilu 2024.

Syarifuddin menilai putusan PN Jakpus itu hal yang biasa terjadi. Pihaknya meminta masyarakat menghormati putusan tersebut.

"Itu biasa saja dan putusan Pengadilan Negeri itu biasa terjadi begitu. Putusan pengadilan ada lembaga resmi, mohon dihormati dihargai putusan pengadilan negeri itu," kata dia di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (10/3/2023).

Ia mengatakan bila ada pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakpus itu masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh.

"Kalau ada berkeberatan seperti biasa, kita punya upaya hukum menurut jalur hukum yang ditentukan. Silakan tempuh upaya hukum itu," jelasnya.

Sementara, saat ditanya apakah hakim PN Jakpus yang memutuskan hal tersebut akan dilakukan pemanggilan oleh Mahkamah Agung, untuk hal itu masih menunggu.

Terkait PN Jakpus yang memutuskan penundaan Pemilu 2024, MA belum berencana memanggil hakim yang bersangkutan. Syarifuddin mengatakan pihaknya tak ingin terburu-buru.

"Iya belum (dipanggil) tidak secara mudah itu. Kan masih diajukan upaya hukum dulu, bagaimana nanti pendapat hakim berikutnya, iya kita tunggu," katanya.

Seperti yang yang diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski saat ini ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta mereka menunda tahapan hingga 2025.

Hasyim menegaskan KPU akan mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3) malam.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru