Kemenkes Tegaskan Tidak Otak-Atik BPJS dalam Struktur Kemenkes

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Mohammad Syahril membantah isu keberadaan BPJS Kesehataan yang akan aada di bawah Menteri Kesehatan dalam RUU Kesehatan. dia mengemukakan Bab XIII Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 425 yang menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan tidak berada dalam struktur Kemenkes itu sendiri.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Tingkat Candu Judi Online Tanah Air hingga Gangguan Mental!

"Dengan ini, kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Kesehatan, membantah isu tersebut," ujar Mohammad Syahril, Selasa (14/3/2023).

Jubir Kemenkes sekaligus Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso tersebut juga menjelaskan bahwa dalam Bab XIII RUU Kesehatan Pasal 425 menyebut BPJS Kesehatan tetap merupakan badan hukum publik serta bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.

"Jadi tetap berada di bawah Presiden, namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS Kesehatan tidak berada di dalam struktur Kemenkes," kata dia.

Untuk diketahui, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar sebelumnya mengatakan bahwa Bab XIII Ayat 2 huruf a RUU Kesehatan akan merevisi dan merombak tanggung jawab BPJS Kesehatan yang semula langsung kepada Presiden kemudian beralih melalui Kementerian Kesehatan.

Baca juga: Ini Tanggapan Kemenkes Soal Pencopotan Dekan FK Unair!

"Di UU BPJS Pasal 7 ayat (2) UU BPJS mengamanatkan BPJS bertanggung jawab langsung ke Presiden, akan direvisi di RUU Kesehatan, dengan ketentuan yaitu BPJS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BPJS Kesehatan akan bertanggung jawab langsung ke Presiden melalui Menteri Kesehatan," kata Timboel.

Dirinya berpandangan bahwa RUU Kesehatan yang tengah digodok oleh Komisi IX DPR RI beserta stakeholders terkait ini bakal berpotensi menurunkan kewenangan BPJS. Yakni Dewan Pengawas BPJS dan jajaran direksi terkait.

Timboel menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh BPJS Kesehatan. maka dari itu, BPJS memerlukan dukuangan dari kementerian/lembaga terkait lainnya.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan, Tersedia Berbagai Posisi Loh

RUU Kesehatan, sambung Timboel, telah memberi mandate kepada Menteri Kesehatan untuk mengintervensi kerja BPJS Kesehatan yang sumber dananya dari iuran gotong royong masyarakat.

"Tugas Kemenkes yang seharusnya dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bisa dialihkan menjadi pembiayaan dari iuran masyarakat," ucap Timboel.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru