Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abd. Basith dalam penyidikan dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah ProvinsiJawa Timur.
Baca juga: Kasus Dana Hibah Jatim, 36 Ketua Pokmas Diperiksa KPK
Selain itu, KPK juga memeriksa 11 Ketua Pokmas dalam kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak itu. Koordinator Pokmas Abd. Basith diperiksa dalam kasus suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).
Dia menambahkan, penyidik juga memanggil Matbehir/P. Holoibah (Ketua Pokmas Jalin Bersama), Sholeh (Ketua Pokmas Kelapa Muda), Matderi (Ketua Pokmas Gerimis), Masdul (Ketua Pokmas Bulan Puranama), Muet (Ketua Pokmas Dua Madu), Misdewi (Ketua Pokmas Bola Lampu), dan Kasri (Ketua Pokmas Pohon Cemara).
Kemudian, masih menurut Ali, Mattangwar (Ketua Pokmas Suramadu), Umar Faruk (Ketua Pokmas Itachi), Samheri (Ketua Pokmas Syafir), dan Nasudi (Ketua Pokmas Ranting Daun). Semua saksi diperiksa untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, mantan Wakil KetuaDPRD Jawa Timur), katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Dalam kasus ini, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberiandana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.
Editor : Pahlevi