Berikut Aturan Soal Tunjangan Hari Raya di Surabaya, Seperti Apa?

Reporter : Danny

Optika.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya siap mengawal aduan Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja.

Kepala Disperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, pihaknya telah membuka tiga posko aduan THR itu yakni yaitu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola dan kantor Disperinaker di Jalan Penjaringan Asri nomor 36.

Tak hanya itu,Pemkot Surabayajuga telah menyiapkan hotline atau nomor WhatsApp yakni 0882000667287.

Zaini menjelaskan bahwa setiap tahunnya aduan THR ini sering mencuat terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR.

Tercatat berdasarkan data Disperinaker Surabaya, tahun 2022, sebanyak 21 yang mengadu. Kemudian pada 2019 aduan tersebut diantaranya telah diselesaikan dan sisanya tidak berlanjut sebab masalah adminstrasi.

"Bahkan, setelah ditelaah lebih lanjut, ternyata kontrak pegawai yang tidak mendapatkan THR itu sudah habis," imbuhnya, Selasa (4/4/2023).

Ia mengimbau untuk para pekerja di Surabaya untuk melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Pengaduan itu, kata dia, bisa dilakukan melalui perorangan maupun kelompok.

"Nah, setelah kami mendapatkan pengaduan itu, maka kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu," ujarnya.

Di sisi lain, Disperinaker meminta seluruh pelaku usaha untuk membayarkan THR-nya secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat.

"Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru