Keluar Penjara, Anas Urbaningrum Akan Ziarah ke Makam Ayahnya di Blitar

Reporter : Samsul Arifin

Optika.id- Anas Urbaningrum bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada 12 April 2023 mendatang. Pihak keluarga pun kini telah berangkat ke Bandung untuk menjemput Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

Baca juga: Lewat Munaslub, PKN Akan Tetapkan Anas Urbaningrum Sebagai Ketum

Salah satunya, adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfie. Anna Luthfie saat ini telah berada di Bandung dan bersiap menjemput sang kakak.

Rencananya Anas Urbaningrum akan buka bersama dulu dengan para penjemputnya yaitu keluarga, saudara dan beberapa pihak. Setelah itu Anas Urbaningrum baru menuju Blitar.

Selama di Blitar Anas Urbaningrum akan melakukan sungkem dengan sang ibu yakni Ny Sriati di Blitar. Anas Urbaningrum juga akan ziarah ke makam ayahnya, Mughni.

Langkah ini dilakukan Anas Urbaningrum sebagai bentuk rasa kangen kepada sang ayah dan ibu. Kegiatan sungkem dan ziarah ini juga merupakan bentuk memohon restu setelah Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Insyaallah iya akan juga berziarah ke makam ayah, kata Anna Luthfie, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Setelah Bebas Murni, Anas Urbaningrum akan Kembali ke Dunia Politik

Lebih lanjut mengenai siapa tokoh nasional yang hadir untuk menyambut Anas Urbaningrum, sang adik Anna Lutfhie masih enggan membocorkannya.

Besok saja soal tokoh nasional yang ikut menyambut, katanya.

Lebih lanjut ditanya langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan Anas setelah merdeka, Luthfie mengaku sementara ini Mas Anas tidak ada agenda lain selain pulang ke Blitar, sungkem, ziarah ke makam ayah kemudian buka bersama dan sahur bersama.

Baca juga: Janji Anas Urbaningrum Digantung di Monas Perlu Dikaji Lebih Dalam Secara Objektif

Kalau soal agenda lainnya sementara belum ada, kalaupun ada nanti biar Mas Anas sendiri yang akan menyampaikan, bebernya.

Anas Urbaningrum sendiri divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus Korupsi Hambalang di tingkat Peninjauan Kembali (PK), serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru