Optika.id - Sahat Tua P Simanjuntak, tersangka kasus suap dana hibah DPRD Jatim hari ini, Selasa (11/4/2023) bersaksi di persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya. Saksi lain yang juga dihadirkan untuk memberikan keterangan adalah Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Baca juga: Memanas! Ketua DPRD Jatim Akhirnya Temui Aliansi BEM Surabaya
JPU KPK, Arif Suhermanto mengatakan Sahat dan Kusnadi adalah dua dari delapan saksi yang rencananya diperiksa hari ini di persidangan.
Rencananya hari ini delapan saksi, di antaranya Sahat, Kusnadi dan juga Rusdi, ujar Arif, Selasa (11/4/2023).
Terkait berkas perkara Sahat sendiri kata Arif kemungkinan akan dilimpahkan ke PN Tipikor usai lebaran.
Kalau nggak bulan ini ya usai lebaran, ujarnya.
Seperti diketahui, sidang suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur yang mendudukkan dua terdakwa (penyuap) Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan bahwa Sahat Tua P Simandjuntak menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua Terdakwa.
Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur periode tahun 2019-2024 yang memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
Baca juga: Senna Society dan PCNU Babat Teken Kerja Sama Bedah Rumah Janda
Dana tersebut diberikan kedua Terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simandjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, Selasa (7/3/2023).
Saat itu, Terdakwa Abdul Hamid menjadi Koordinator dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Terdakwa Ilham Wahyudin alis Eeng adalah adik ipar dari Terdakwa Abdul Hamid yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dalam kegiatan dana hibah POKIR Provinsi Jawa Timur yang disalurkan ke Pokmas.
Sementara Sahat Tua P Simandjuntak saat itu menjabat sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim mengemban tugas dan fungsi DPRD Jatim di antaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jatim 2020 sampai dengan 2023, terdapat alokasi dana hibah POKIR untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500
b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000
c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564
d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.
Editor : Pahlevi