Ini Respons KPU, Terkait Putusan Batalnya Penundaan Pemilu 2024 dari PN Jakpus

Reporter : Danny

Optika.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024. KPU menyambut positif putusan tersebut.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Mahfud MD: Lawan!

"Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi," demikian tulis KPU dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Selasa (11/4/2023).

KPU juga menilai putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," tambahnya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPU RI terkait putusan PN Jakpus, yang menunda tahapan Pemilu 2024. Pejabat humas PT DKI, Binsar Pakpahan, mengatakan pengadilan negeri tak berwenang menangani sengketa partai politik.

"Pada prinsipnya, majelis tingkat banding menyatakan, berdasarkan pemeriksaan berkas dan sebagainya, bahwa pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai bagian dari peradilan umum tidak berwenang memeriksa sengketa parpol," kata Binsar Pakpahan di gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Wakil Ketua MPR Nilai Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Langgar UUD 1945!

Binsar mengatakan gugatan Partai Prima terhadap KPU merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, PTUN berwenang menerima keberatan terkait sengketa partai politik.

"Karena menurut majelis tingkat banding, perkara ini bukan hanya sebagai gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, melainkan mengenai sengketa parpol, maka disimpulkan oleh majelis tingkat banding bahwa itu bukan menjadi kewenangan dari peradilan umum, melainkan Peradilan Tata Usaha Negara, bahkan Peradilan Tata Usaha Negara juga berwenang menerima banding atau keberatan dari hasil keputusan Bawaslu kalau memang itu keberatan datang dari KPU," ujarnya.

Dia menegaskan seluruh putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima telah dibatalkan. Dia menuturkan putusan penundaan sisa tahapan Pemilu 2024 juga dibatalkan.

Untuk diketahui, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan PN Jakpus yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua PT DKI Jakarta saat membacakan amar putusan, Selasa (11/4/2023).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru