Rekening Senilai Rp 20,5 Miliar, Jadi Barang Bukti Fasilitator Pinjol Ilegal

Reporter : Seno
images - 2021-10-21T204934.888

Optika, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang fasilitator pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial JS di Jakarta. Dia merupakan orang kepercayaan seorang pemodal berstatus WNA yang masih buron.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, JS berperan sebagai fasilitator WNA pemodal pinjol. Artinya dialah yang mengurus administrasi keperluan WNA tersebut.

Di Jakarta atas nama JS peran fasilitator dari pelaku WNA di Indonesia untuk keperluan mengurus biro jasa pengurusan Koperasi, kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Ahmad menuturkan, JA selama ini menggunakan koperasi simpan pinjam sebagai kedok menjalankan pinjolnya. Dari tangannya lalu disita sejumlah barang bukti berupa 2 rekening senilai Rp 20,5 Miliar.

Kemudian barang bukti pemblokiran terhadap 2 rekening milik koperasi simpan pinjam yang total nilainya Rp 20,5 Miliar, ujar Ahmad.

Ahmad menyebut, temuan tersebut masih dikembangkan Bareskrim Polri. Menurutnya dalam waktu dekat penyidik akan menggelar konferensi pers atas kasus tersebut.

Nanti pengembangannya akan dilakukan pendalaman, tandasnya.

(Pahlevi)

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru