Optika.id - Proses perekrutan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menuai hambatan dan masalah. Hal tersebut dipaparkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Baca juga: Abdul Mu'ti: Guru Kerap Jadi Korban Kepentingan Politik
Menurut keterangan dari Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, sejak tahun 2021 sebanyak 62.645 guru PPPK Prioritas-1 (P-1) nasibnya masih belum jelas lantaran tak kunjung mendapatkan formasi. Sedangkan sebanyak 3.043 guru P-1 kelulusannya dibatalkan secara sepihak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tanpa alasan yang jelas.
Oleh sebab itu, pihaknya menagih janji Mendikbudristek dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang akan mengangkat satu juta guru. Pasalnya, janji tersebut tak kunjung terealisasi sepenuhnya hingga saat ini. P2G pun menemukan bahwa hanya ada sekitar 550 ribu guru saja yang diangkat dengan status PPPK.
Sementara itu, di daerah masih terdapat guru-guru PPPK yang gajinya tidak dibayarkan, bahkan sampai sembilan bulan. Ini terjadi di Serang, Bandar Lampung, dan terbaru di Papua.
Satriwan mengatakan, P2G amat menyayangkan buruknya manajemen guru PPPK oleh pemerintah.
"Sangat tak masuk akal. Guru sudah lulus tes, tapi tak kunjung dapat formasi harus menunggu dua tahun lebih. Terus kok bisa ya guru ASN gajinya tak dibayar berbulan-bulan?" ucap Satriwan dalam keterangan yang diterima Optika.id, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Lamongan Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Akuntabilitas Dana
Pihaknya mengaku kecewa terhadap janji palus Pemerintah, terutama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang hanya memberi durasi kontrak guru PPPK selama satu tahun saja. Hal ini berbanding terbalik dengan provinsi lain yang memberikan kontrak selama lima tahun.
Dirinya juga menyayangkan bahwa pemerintah masih memandang rendah profesi guru. Harapan terjadinya perbaikan nasib para guru ini malah dipatahkan sendiri oleh pemerintahnya yang menerapkan gaji minim, dan serangkaian aturan yang berbelit-belit.
Maka dari itu, P2G meminta agar pemerintah daerah membuat komitmen kontrak minimal lima tahun bagi para guru PPPK. P2G juga berharap adanya sanksi tegas bagi pemda yang mangkir dari komitmennya serta yang tidak mengusulkan jumlah formasi guru PPPK sesuai dengan kebutuhan di daerah.
Baca juga: Beasiswa Mahaghora Dibuka Sampai 26 Juli 2024
"Pemda yang tidak serius mengelola guru PPPK hendaknya disanksi tegas oleh Kemendagri termasuk dari aspek anggaran. Sehingga tak terulang lagi peristiwa memilukan dan memalukan, guru PPPK tak digaji seperti di Bandar Lampung, Serang, dan Papua," pungkas Satriwan.
Untuk diketahui, P2G menilai bahwa rekrutmen guru ASN PPPK bukanlah jawaban dalam memenuhi kebutuhan guru nasional. PPPK hanyalah ilusi pereda perih bagi para guru dengan kontrak yang sangat pendek mulai dari satu hingga lima tahun saja. Sedangkan P2G menilai bahwa PPPK bukanlah solusi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan 1,3 juta guru sampai tahun 2024 nanti.
Negara alami darurat kekurangan guru ASN, anggaran pendidikan besar pula Rp612 triliun, tapi Pemerintah masih enggan merekrut guru PNS, sebuah ambivalensi dalam bersikap," kata dia.
Editor : Pahlevi