Optika.id - Presiden Joko Widodo telah menunjuk empat kepala lembaga sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama DPR.
Baca juga: DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks dan Dua Pemain Belanda untuk Perkuat Timnas
Dalam salinan surat presiden yang dilihat Optika.id, keempat kepala lembaga tersebut adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka akan terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR setelah masa reses pekan depan. Surat presiden yang dikirim pada tanggal 4 Mei lalu kepada DPR menyebutkan, "Selanjutnya kami menugaskan Menkopolhukam, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri baik bersama-sama maupun sendiri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut."
Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
DPR sedang dalam masa reses hingga tanggal 15 Mei mendatang. Jika sesuai jadwal, Surpres RUU Perampasan Aset akan diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna pembukaan masa sidang.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi, Rabu (10/5/2023), bahwa mereka telah menerima Surpres RUU Perampasan Aset sejak pekan lalu. Menurutnya, RUU Perampasan Aset akan diproses setelah masa reses anggota dewan berakhir.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Dasco menegaskan bahwa DPR tidak mempersulit pembahasan RUU Perampasan Aset karena RUU tersebut baru dikirimkan oleh pemerintah ke DPR untuk dibahas.
Editor : Pahlevi