Opptika.id-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, melakukan klarifikasi kepada Bupati Jember Hendy Siswanto terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu dengan mendatangi Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Bupati Jember Sambut Kedatangan Anies dengan Yel-Yel "Anies Presiden"
"Proses klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu itu untuk menindaklanjuti laporan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR)," kata anggota Bawaslu Kabupaten Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati di Jember, Kamis Malam (11/5/2023).
Menurut dia, proses klarifikasi sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember sehingga dalam prosesnya pihaknya memiliki waktu 7 hari ditambah 7 hari lagi dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan aturan yang ada.
"Sebelumnya, kami sudah melakukan pemanggilan klarifikasi kepada Bupati Jember. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ke luar kota sehingga kami 'jemput bola' ke pendapa," tuturnya.
Dikatakan pula bahwa pemanggilan kedua untuk klarifikasi kepada Bupati Jember tersebut dilakukan dengan "jemput bola" setelah melakukan koordinasi terkait dengan jadwal Bupati Hendy.
Baca juga: Usung Tema Pemilu, Pemkab Jember Gelar Kegiatan Gerak Jalan Tradisional
"Terkait dengan materi yang disampaikan masih belum bisa dijelaskan secara detail karena termasuk informasi yang dikecualikan dan masih tahap klarifikasi. Namun, semua berkaitan dengan laporan yang disampaikan oleh pelapor JEPR kepada Bawaslu Jember," katanya.
Hingga saat, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 61 orang, termasuk terlapor dan Bupati Jember Hendy Siswanto.
Berdasarkan peraturan yang berlaku jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan kepada lembaga terkait untuk bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan.
Baca juga: Bupati Jember Lega Tak Salah Prediksi, Argentina Tundukkan Prancis di Final Piala Dunia
"Jadi, kalau misal ASN, kami rekomendasikan ke KASN. Kalau Bupati, kami sampaikan rekomendasi kepada Gubernur terkait dengan sanksi lembaga yang bersangkutan akan memutuskannya," ujarnya.
Endah menjelaskan bahwa wewenang Bawaslu Kabupaten Jember hanya memberikan rekomendasi, bukan memberikan sanksi terkait dengan laporan tersebut karena sudah ada lembaga lain yang akan memberikan sanksi nanti.
Editor : Pahlevi