Tragedi BSI dan Tanggung Jawab Manajemen

Reporter : Seno

Oleh: Syafrudin Anhar (Wakil Ketua Lembaga Pengembangan UMKM Pimpinan Pusat Muhammadiyah)

Baca juga: Surat Terbuka Untuk Bank Syariah Indonesia (BSI)

Optika.id - Selama hampir 5 hari jutaan Nasabah BSI di seluruh Indonesia berkeluh kesah dan sedikit marah, lantaran mereka tidak dapat melakukan transaksi keuangan mereka baik secara manual maupun digital banking. Dikabarkan system' teknologi BSI diserang hacker dan kejahatan siber, kata manajemen BSI dalam penjelasannya.

Sebagai Bank Syariah terbesar, sebenarnya matinya system' teknologi (the dead of technology) transaksi bank, tidak boleh terjadi dalam operasional institusi perbankan.

Bagi Persyarikatan Muhammadiyah yang memiliki ratusan amal usaha yang sebahagian besar transaksi perbankannya mengandalkan layanan BSI, matinya sistem teknologi transaksi BSI sangat nyata dan terasa mengganggu aktivitas dan transaksi keuangannya.

Informasi yang disampaikan oleh Rektor ITB AHMAD DAHLAN, ratusan ribu tenaga kerja amal usaha Muhammadiyah, mulai dari dosen, karyawan bahkan keluarga Muhammadiyah merasakan kemandekan transaksi di BSI ini.

Ketika kita meletakkan tragedi the dead of technology di system' transaksi BSI pada domain perundang undangan, baik pada undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maupun POJK No.6/POJK.07/2022 bahwa setiap nasabah perbankan harus dilindungi hak dan kewajibannya dalam kenyamanan bertransaksi keuangannya di setiap lembaga perbankan.

Ketentuan ini menuntut tanggungjawab profesional dari manajemen atau direksi BSI yang telah dibayar dengan gaji yang besar dan fasilitas yang mewah.

Akan tetapi, sangat tidak memiliki sikap bertanggungjawab para direksi BSI sampai hari ini tidak menyampaikan kata permohonan maaf apalagi memberikan ganti rugi atas ketidaknyamanan jutaan nasabah di seluruh Indonesia.

Padahal dengan matinya system' teknologi di BSI kerugian material dan non material para nasabah tentu saja, sesuai dengan size dan kepentingan nasabah itu sendiri.

Dan berdasarkan peraturan perundang undangan tersebut diatas, sewajibnya BSI memberikan konsesi kerugian materi maupun non materi bagi para nasabahnya.

Insiden atau tragedi BSI ini mengabarkan bahwa ada kelemahan manajerial dan personal dari BSI yang patut di tinjau kembali, dan sebagai bank plat merah, tanggungjawab manajerial dan personal juga melekat apda kementerian BUMN.

Dalam fatsun politik ekonomi, selayaknya baik direksi maupun menteri BUMN jika tidak mengundurkan diri ya segera diganti. Ini sebagai bentuk tanggungjawab profesi sebagai insan yang berpredikat profesional.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru