Optika.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) berharap bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan untuk menggunakan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024. Namun, meskipun MK memutuskan sebaliknya, Perindo tetap akan menerapkan sistem proporsional terbuka dalam internal partai.
Baca juga: Segini Kekayaan Angela Tanoesoedibjo Usai Ditunjuk Jadi Ketum Perindo
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT), setelah mendaftarkan calon anggota legislatif (bacaleg) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (14/5/2023) sore.
"Semuanya masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, apakah terbuka atau tertutup," ujar Hary Tanoesoedibjo.
HT menyatakan bahwa belum adanya keputusan dari MK membuat banyak bacaleg merasa ragu saat akan mendaftar. Mereka menganggap bahwa mendapatkan nomor urut di atas 3 akan menjadi sia-sia.
"Ini salah satu kendala mengapa banyak yang ingin menjadi bacaleg tapi ragu-ragu. Jika nomornya adalah nomor 4, 5, dan 6, itu percuma, dan keputusan itu belum keluar hingga saat ini," katanya.
HT menegaskan bahwa pihaknya akan mengutamakan prinsip keadilan dengan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka dalam internal Perindo.
Baca juga: Tunjuk Anak Jadi Ketum, Hary Tanoe Lepas Jabatan!
"Untuk memastikan keadilan bagi semua bacaleg, baik di tingkat nasional DPR, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota, Partai Perindo mengambil sikap untuk tetap membuka, agar adil," ujarnya.
Keputusan ini diambil karena hingga tahap pendaftaran bacaleg di KPU, MK belum memberikan putusan terkait gugatan atau Judicial Review terhadap sistem Pemilu Legislatif yang menggunakan proporsional terbuka.
"Kecuali jika keputusan MK tersebut keluar sebelum pendaftaran bacaleg dilakukan, maka Partai Perindo akan mengikuti keputusan tersebut," katanya.
Baca juga: Terungkap! Kubu yang Paling Banyak Menawarkan Serangan Fajar ke Pemilih: Paslon 2 dan 3
Secara internal, HT menjelaskan bahwa penentuan nomor urut akan dilakukan secara internal dengan mempertimbangkan siapa yang mendapatkan suara terbanyak.
"Kami memiliki kebijakan internal untuk menentukan nomor tertentu berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh," katanya. Perlu diketahui, MK telah melanjutkan sidang gugatan UU No 7 Tahun 2017 pada Selasa (9/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MK melanjutkan proses sidang dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman. Dalam Judicial Review terkait sistem pemilu proporsional terbuka ini, Firman Noor dan Charles Simabura hadir sebagai saksi ahli, sementara Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hadir sebagai pihak terkait.
Editor : Pahlevi