Polres Blitar Temukan Tambang Pasir Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Reporter : Danny

Optika.id - Polres Blitar menggerebek tambang pasir di aliran Kaliputih desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar yang telah beroperasi 1 bulan lebih. Dalam penggrebekan ini Polres Blitar menangkap 4 orang penambang pasir yang sedang mengoperasikan alat berat.

Penggerebekan ini dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat terkait aksi penambangan pasir yang menggunakan alat berat. Sesuai aturan seluruh tambang pasir harus memiliki izin serta dilarang menggunakan alat berat.

Aliran Sungai Kaliputih di Kecamatan Garum Kabupaten Blitar memang menjadi area tambang pasir rakyat yang telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu. Meski berstatus tambang rakyat namun nyatanya lokasi itu masih banyak dijumpai alat berat yang digunakan oleh para oknum, untuk menambang pasir.

Hal itu pun membuat terjadinya konflik horizontal antar penambang, bahkan tak jarang terjadi main hakim sendiri lantaran adanya oknum penambang yang menggunakan alat berat.

Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti sampai dengan mengatakan empat orang terduga pelaku, kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP M Gananta, Jumat (2/6/2023).

Adapun 4 pekerja tambang yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar adalah AUM, WIN, JKP, dan MYR. Ke 4nya ditangkap saat sedang melakukan penambangan pasir di Sungai Kaliputih dengan menggunakan alat berat.

Gananta menyebut saat ini ke 4 pekerja tambang pasir tengah diperiksa lebih lanjut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung sampai dengan saat ini.

Polres Blitar masih melakukan pendalaman keterangan kepada para pekerja. Proses penyelidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Informasi sementara para penambang sudah beroperasi selama 1 bulan lebih, mereka beroperasi tanpa izin alias Ilegal, tegasnya.

Selain menangkap 4 orang pelaku, Polres Blitar juga menyita 1 unit alata berat. Sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut pasir juga ikut disita oleh Satreskrim Polres Blitar.

Meski telah disita, namun kedua barang bukti itu masih berada di lokasi tambang. Kedua barang bukti itu hanya diberikan garis polisi.

Tambang pasir di Kabupaten Blitar memang jadi lahan yang selalu jadi incaran siapa saja. Mineral hitam yang dikeluarkan oleh Gunung Kelud itu selalu jadi rebutan bagi para penambang baik itu penduduk lokal maupun luar Blitar.

Kurangnya pengawasan dan penegakan aturan menjadi penyebab merajalelanya tambang pasir di aliran sungai Gunung Kelud. Kasat Reskrim Polres Blitar yang baru saja dilantik itu kini berkeinginan untuk terus menertibkan tambang pasir yang ilegal.

Selain merugikan negara, tambang pasir ilegal juga berpotensi merusak lingkungan.

Adapun hukuman untuk para penambang ilegal sudah tercantum dalam Pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan ancaman hukumannya yakni maksimal lima tahun penjara, tandasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru