Optika.id - Ketua Umum Relawan Bro Anies (Bronies), Yusuf Blegur, dilaporkan ke polisi setelah menulis sebuah opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI" yang diterbitkan di beberapa media massa.
Baca juga: Prabowo Sindir Anies dan Ganjar Soal Pertahanan: Jangan Menyesatkan, Memprovokasi, dan Menghasut
Laporan tersebut diajukan oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan mengacu pada Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait tuduhan ujaran kebencian. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 28 April 2023.
Yusuf Blegur, sebagai tanggapan terhadap laporan tersebut, menganggap bahwa tindakan pelapor merupakan upaya untuk menghina dan merendahkan demokrasi. Menurutnya, apa yang ia sampaikan dalam tulisannya adalah dalam bentuk opini.
"Opini seharusnya dijawab dengan opini, tulisan seharusnya dijawab dengan tulisan. Bukan dengan laporan kecil-kecilan atau menggunakan kekuasaan," ungkap Yusuf Blegur dalam keterangannya kepada redaksi pada Selasa (6/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa tulisannya adalah bentuk refleksi dan evaluasi terhadap gejala penyimpangan konstitusi dan demokrasi. Opini yang berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI" juga harus dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki dan melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Prabowo Sebut Tanpa Kekuatan Militer, Bangsa Akan Dilindas Seperti Gaza
"Sebaliknya, menganggapnya sebagai ujaran kebencian dan permusuhan. Ini seolah merupakan upaya kriminalisasi terhadap suara dan gerakan kritis," kritiknya.
Di sisi lain, Yusuf Blegur juga mengkritik pelapor karena tidak memperhatikan aspek jurnalistik dalam tulisannya. Menurutnya, UU Jurnalistik perlu menjadi pedoman karena tulisannya telah diterbitkan dan disebarluaskan oleh media.
Baca juga: Ganjar: Kalau Saya Terpilih, Bapak Ibu Mungkin Tak Jadi Komisaris
"Tulisan tersebut hanya menyampaikan kegelisahan, kecemasan, dan kekhawatiran pandangan serta sikap sebagian besar masyarakat," tegasnya.
Yusuf sendiri telah menerima surat panggilan klarifikasi dari Polres Metro Depok terkait tulisan opini yang ia buat. Dalam surat bernomor B/4176/V/RES.2.5/2023/Reskrim, Yusuf diminta untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (8/6/2023) mendatang di Polres Depok.
Editor : Pahlevi